BeritaHukrim

Angka Perceraian di Sumenep Naik 2,6 Persen Sepanjang 2025, Didominasi Cerai Gugat

Avatar
206
×

Angka Perceraian di Sumenep Naik 2,6 Persen Sepanjang 2025, Didominasi Cerai Gugat

Sebarkan artikel ini
Angka Perceraian di Sumenep Naik 2,6 Persen Sepanjang 2025, Didominasi Cerai Gugat
Tampak Depan Kantor Pengadilan Agama Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep – Pengadilan Agama (PA) Sumenep mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2025 mencapai 1.708 kasus. Dari jumlah tersebut, 616 perkara merupakan cerai talak dan 1.092 perkara cerai gugat.

Dari total perkara yang masuk, PA Sumenep telah memutus sebanyak 1.505 kasus, dengan rincian 990 cerai gugat dan 515 cerai talak. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Jumlah perceraian di Kabupaten Sumenep pada 2025 mengalami peningkatan sekitar 2,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah perceraian tercatat sebanyak 1.664 kasus, terdiri dari 579 cerai talak dan 1.085 cerai gugat.

Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Farhanah, mengungkapkan bahwa peningkatan angka perceraian di Kota Keris terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun.

“Sejak 2006 saya di sini, angka perceraian memang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ya, mungkin karena masyarakatnya tambah banyak dan perkawinan juga bertambah banyak,” ujarnya, Jumat (09/01/2026).

Farhanah menjelaskan, faktor penyebab perceraian di Sumenep cukup beragam. Sepanjang 2025, perceraian dipicu oleh zina sebanyak 11 kasus, judi delapan kasus, meninggalkan salah satu pihak 117 kasus, poligami dua kasus, serta cacat badan dua kasus.

“Selain itu, perceraian juga disebabkan kawin paksa dua kasus, murtad dua kasus, faktor ekonomi 27 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 16 kasus,” imbuhnya.

Namun demikian, dari seluruh faktor tersebut, penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

“Penyebab perceraian ini tembus 1.311 kasus,” beber Farhanah.

Ia menambahkan, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga umumnya dipicu oleh kurangnya pemenuhan nafkah, baik lahir maupun batin.

“Nafkah lahir itu diberikan suami, seperti kebutuhan sehari-hari istri dan keluarga. Sedangkan nafkah batin diberikan oleh istri, seperti pelayanan yang baik kepada suami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farhanah menyebutkan bahwa setiap tahun perkara perceraian di Sumenep didominasi oleh cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

“Jika istri yang kebanyakan menggugat cerai, kemungkinan mayoritas masalah itu ada di suami. Karena, menurut saya, tidak mungkin istri itu menggugat jika suaminya tidak bermasalah,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep