BeritaPemerintahanSosial Budaya

Perbup Busana Budaya Terbit, Pemkab Sumenep Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM, Berikut Detailnya

Avatar
821
×

Perbup Busana Budaya Terbit, Pemkab Sumenep Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM, Berikut Detailnya

Sebarkan artikel ini
Perbup Busana Budaya Terbit, Pemkab Sumenep Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM, Berikut Detailnya
Tampak Depan Kantor Bupati Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep – Dalam rangka melestarikan budaya dan memberdayakan Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep.

Kepala Bagian Hukum, Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, menjelaskan Perbup ini tidak hanya mengatur terkait busana, namun, juga sebagai upaya untuk melestarikan budaya dan memberdayakan UMKM.

“Karena nantinya, setelah Perbup ini berjalan nantinya akan meningkatkan pemrintaan kepada para pengrajin dan pelaku usaha di Kabupaten Sumenep,” jelasnya. Rabu (07/01/2026).

Busana Khas Keraton tersebut terdiri dari busana pria dan wanita. Untuk busana atasan pria yakni Beskap Kanigara, Beskap Billabanten, Baju Ganalan Billabanten. Sedangkan busana bawahannya yakni kain panjang batik tulis Sumenep. Selain itu, belangkon, sellop, pemakaian keris, ikat pinggang, dan aksesoris.

Sedangkan, busana atasan untuk wanita Baju Kebaya Kanigara Kancengan, Baju Kancengan tanpa Gustum, Baju Kebaya Kembang. Sedangkan untuk bawahannya yakni kain panjang batik tulis Sumenep. Selain itu, Sanggul, Sellop, Ikat Pinggang, dan Aksesoris.

Perbup Busana Budaya Terbit, Pemkab Sumenep Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM, Berikut Detailnya
Desain Busana Keraton dan Khas Sumenep (Foto: Lampiran Perbup Sumenep 67/2025)

“Busana Keraton tersebut secara detail diatur dalam Perbup dan lampirannya,” imbuhnya.

Selain itu, untuk Busana Khas Sumenep yakni kalambi santre dan pakaian berbahan batik tulis Sumenep.

Untuk pria, baju warna putih polos gulu manjeng, lengan panjang tanpa kancing dengan kantong kiri atas dan kantong kanan kiri bagian bawah, belahan samping kanan kiri.

Bawahannya mengenakan sarung, dan ikat pinggang. Selain itu, juga mengenakan kopyah hitam maksimal tinggi 12 cm.

Untuk busana wanita, yakni baju kebaya forkat atau kalambi tebba’, bawahan sarung wanita, dan memakai kerudung.

Sedangkan pakaian berbahan Batik Tulis Sumenep untuk pria adalah baju berbahan Batik Tulis Sumenep lengan panjang, dan bawahan celana hitam.

“Untuk wanita, baju berbahan Batik Tulis Sumenep lengan panjang, dan bawahan celana atau rok warna hitam,” tuturnya.

Penggunaan Busana Budaya Keraton tersebut diwajibkan bagi Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat struktural, ASN, perangkat desa, hingga karyawan BUMD.

Busana tersebut dikenakan pada momen tertentu seperti upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep, kegiatan seremonial resmi, serta setiap hari Kamis. Ketentuan busana dibedakan berdasarkan jabatan dan jenis kelamin, mencakup atasan, bawahan, penutup kepala, alas kaki, hingga aksesoris khas Keraton.

Sementara itu, Busana Khas Sumenep meliputi pakaian santre dan busana berbahan Batik Tulis Sumenep. Busana santre digunakan pada peringatan Hari Santri Nasional dan acara keagamaan, sedangkan Batik Tulis Sumenep dikenakan pada hari Jumat, Hari Batik Nasional, serta oleh ASN yang bertugas pada hari Sabtu. Penggunaan busana khas ini juga berlaku bagi peserta didik dengan pengaturan dari masing-masing satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pengecualian bagi perangkat daerah tertentu seperti petugas ketertiban umum, penanggulangan bencana, dan tenaga kesehatan yang menyesuaikan dengan kebutuhan tugas pelayanan.

“Melalui pengaturan ini, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian budaya lokal, meningkatkan kebanggaan daerah, serta mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif dan UMKM berbasis budaya,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep