Mediapribumi.id, Sumenep – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sumenep resmi naik per tanggal 1 Januari 2026. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2026, ditetapkan di Surabaya (24/12/2025).
UMK tersebut naik dari Rp2.406.551 menjadi Rp2.553.688 pada tahun 2026 mendatang atau 6,11 persen.
“Kenaikan UMK ini akan berlaku per tanggal 1 Januari 2026 mendatang,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso. Kamis (25/12/2025).
Pasca kenaikan ini, Disnaker Sumenep berencana untuk menyosialisasikan dan memonitoring ke berbagai perusahaan khususnya yang termasuk menengah dan besar atau yang wajib membayar pekerja sesuai dengan UMK.
Sementara, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan kenaikan tersebut merupakan kesepakatan anatar unsur pekerja dengan pengusaha yang difasilitasi oleh Pemkab melalui Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Hal ini berdasarkan pertimbangan dan beberapa indikator, yakni ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan keberlangsungan dunia usha,” tandasnya.
UMK ini berlaku termasuk bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak semua perusahaan yang berkewajiban untuk melaksanakan UMK terbaru ini,” katanya.
UMK Sumenep saat ini termasuk yang tertinggi di Pulau Madura, dengan rincian Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.550.274, Sampang Rp2.484.443, Pamekasan Rp2.528.004, dan Sumenep Rp2.553.866.













