Berita

Hakim PN Sumenep Vonis 20 Tahun Penjara Pengasuh Ponpes di Kangean dalam Kasus Kejahatan Seksual Anak

Avatar
138
×

Hakim PN Sumenep Vonis 20 Tahun Penjara Pengasuh Ponpes di Kangean dalam Kasus Kejahatan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Hakim PN Sumenep Vonis 20 Tahun Penjara Pengasuh Ponpes di Kangean dalam Kasus Kejahatan Seksual Anak

Mediapribumi.id, Sumenep – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kepulauan Kangean yang terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap sejumlah santri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (9/12/2025) di ruang sidang PN Sumenep.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda serta beberapa pidana tambahan kepada terdakwa.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyatakan majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat serius dan berdampak luas, sehingga hukuman maksimal perlu dijatuhkan.

“Pidana pokok 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun,” ujar Jetha usai sidang putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah alasan yang memperberat hukuman terdakwa, di antaranya:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak-anak korban kehilangan kesucian.

2. Korban mengalami trauma mendalam dan penderitaan psikis berkepanjangan.

3. Tindakan terdakwa merusak masa depan para korban.

4. Terdakwa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.

5. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan serta tidak mengakui atau menyesali perbuatannya.

6. Perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat.

7. Penyalahgunaan simbol agama dan kedudukan di lingkungan pesantren, sehingga mencoreng nama baik lembaga serta menimbulkan kekhawatiran orang tua untuk mempercayakan pendidikan anaknya.

Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Melalui putusan ini, PN Sumenep menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan pembina moral.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep