Berita

Polres Sumenep Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Empat Pelaku Diamankan

Avatar
434
×

Polres Sumenep Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Empat Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Empat Pelaku Diamankan

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Keempat pelaku masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka ditangkap saat tengah melakukan aksi pengisian ulang gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi di gudang bertuliskan nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta berbagai peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait dugaan kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran. Hasil penyelidikan mengarah pada kegiatan pengoplosan gas bersubsidi di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku saat beraksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” tegas AKP Widiarti.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep