Berita

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, DPRD Siap Kawal Aspirasi Petani

Avatar
226
×

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, DPRD Siap Kawal Aspirasi Petani

Sebarkan artikel ini
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, DPRD Siap Kawal Aspirasi Petani
Audiensi PC PMII Sumemep dengan Komisi II DPRD Sumenep, Senin (8/9/2025)

Mediapribumi.id, Sumenep — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi petani tembakau.

Usai menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, puluhan aktivis mahasiswa itu kini menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Sumenep pada Senin (8/9/2025), menuntut revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tembakau.

Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khairus Sholeh atau akrab disapa Eros, menegaskan bahwa Perda yang ada saat ini belum memberikan perlindungan maksimal kepada petani tembakau.

Menurutnya, Sumenep sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbaik di Madura, bahkan nasional, seharusnya memiliki regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan petani.

“Madura, termasuk Sumenep, adalah surganya tembakau. Kualitas tembakau lokal kita sangat bagus. Namun, perda yang ada belum memberikan jaminan perlindungan, termasuk asuransi gagal panen dan kepastian harga tembakau,” tegas Eros.

PMII menyoroti beberapa kelemahan mendasar dalam perda tersebut. Salah satunya, tidak adanya klausul subsidi kerugian bagi petani yang mengalami gagal panen. Selain itu, regulasi juga belum mengatur penetapan batas harga khusus untuk tembakau varietas lokal, padahal kualitasnya diakui unggul.

Eros juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) akibat adanya klausul sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah, serta minimnya keterlibatan multisektor dalam pengawasan tata niaga tembakau.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, mengapresiasi langkah PMII yang mengawal isu ini. Menurutnya, tembakau varietas lokal Sumenep memiliki kualitas dan aroma khas yang tidak dimiliki daerah lain.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Tembakau Sumenep ini memang istimewa, dan kami setuju regulasinya harus berpihak kepada petani,” ujarnya.

Meski demikian, Inong mengakui bahwa saat ini tembakau belum termasuk dalam daftar pertanian pangan pokok yang dijamin asuransi gagal panen. Pihaknya kini tengah mengupayakan agar tembakau bisa masuk dalam skema pupuk bersubsidi, yang selama ini hanya berlaku untuk sembilan komoditas utama.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Idham Halil, menyebut pihaknya telah melakukan monitoring langsung ke sejumlah gudang tembakau sejak awal September 2025. Namun, ia mengakui pengawasan belum maksimal karena keterbatasan sumber daya.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal aspirasi petani dan segera membahas revisi perda tembakau.

“Perda ini memang perlu direvisi. Jika ada pasal-pasal yang tidak sesuai, bisa dihapus. Kami ingin regulasi baru benar-benar berpihak pada petani dan pelaku usaha,” kata Faisal.

Faisal juga mendorong agar penyusunan naskah akademik (NA) perda melibatkan perguruan tinggi lokal. Menurutnya, hal ini penting agar materi kebijakan yang dituangkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Perguruan tinggi lokal harus dilibatkan. Mereka lebih memahami karakteristik dan potensi tembakau Sumenep,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep