Berita

PMII Desak DPRD Sumenep Segera Sahkan Raperda Pengusahaan Tembakau, Demi Kesejahteraan Petani dan Buruh Rokok Lokal

Avatar
368
×

PMII Desak DPRD Sumenep Segera Sahkan Raperda Pengusahaan Tembakau, Demi Kesejahteraan Petani dan Buruh Rokok Lokal

Sebarkan artikel ini
DPRD Dinilai Abaikan Aspirasi Masyarakat, PMII Sumenep Kecewa
Pegurus PC PMII Sumenep menindaklanjuti jadwal audensi di DPRD Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Daerah Kabupaten Sumenep, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau berkualitas di ujung timur Pulau Madura, menghadapi persoalan mendesak terkait regulasi pengelolaan tembakau.

Potensi tembakau Sumenep yang bernilai ekonomi tinggi dinilai belum diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang memadai, baik untuk petani tembakau maupun buruh pabrik rokok lokal.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep mendesak DPRD Kabupaten Sumenep untuk segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengusahaan Tembakau.

Menurut PMII, perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kesejahteraan, serta meningkatkan daya tawar petani dan buruh di tengah dinamika industri tembakau lokal.

“Selama ini, kebijakan pemerintah daerah hanya sebatas penatausahaan pembelian tembakau, seperti yang tertuang dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang revisi atas Perbup Nomor 29 Tahun 2024. Itu belum cukup untuk menjamin kesejahteraan petani dan buruh pabrik rokok,” tegas Khoirus Soleh, Ketua Umum PC PMII Sumenep, Kamis (28/8/2025).

Upah Buruh Rendah, Perlindungan Minim

Berdasarkan hasil pemantauan PMII, buruh pabrik rokok lokal di Sumenep masih menerima upah yang relatif rendah, yakni sekitar Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung beban dan target kerja. Meski sebagian besar buruh telah tergabung dalam organisasi pekerja, mereka belum mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan kerja.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan pemerintah pada 2024 juga belum mampu memenuhi kebutuhan hidup para petani dan buruh. Dibutuhkan regulasi komprehensif yang melindungi hak-hak mereka,” lanjut Khoirus.

Dorongan Lahirnya Perda Tembakau

PMII menilai, keberadaan Perda Pengusahaan Tembakau sangat krusial bagi keberlanjutan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perda ini diharapkan mengatur berbagai aspek, mulai dari budidaya, tata niaga, pengolahan, hingga perlindungan petani dan buruh.

Dalam tuntutannya, PMII Sumenep menyampaikan empat poin penting kepada DPRD Kabupaten Sumenep:

1. Segera membahas dan merumuskan Perda tentang Pengusahaan Tembakau.

2. Menetapkan standar upah minimum, kondisi kerja yang layak, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh pabrik rokok.

3. Memperkuat kelembagaan petani, termasuk pembentukan koperasi, agar mereka memiliki daya tawar kolektif dalam menentukan harga tembakau.

4. Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan, terutama perusahaan atau pengepul yang tidak mematuhi harga yang ditetapkan.

Komitmen PMII untuk Mengawal Kebijakan

Sekretaris PC PMII Sumenep, Syafiqurrahman, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses pembahasan perda ini bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Kami berkomitmen untuk memastikan adanya regulasi yang memberikan jaminan kesejahteraan bagi petani dan buruh pabrik rokok lokal. Perda ini akan menjadi payung hukum yang mengatur industri tembakau secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Masalah ini bermaksud akan disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Sumenep pada Kamis (28/08/2025), namun, berujung kekecewaan karena tidak ditemui oleh pihak DPRD padahal PC PMII Sumenep sudah mengirim surat jauh-jauh hari.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep