Mediapribumi.id, Sumenep — Kabupaten Sumenep memiliki ekosistem mangrove terbesar yang mencapai hingga 80 persen dari 15.118,2 hektar luas hutan mangrove khususnya di Kepulauan Madura.
Secara keseluruhan, luas hutan mangrove yang tersebar di empat kabupaten di Madura yakni Bangkalan 1.508,1 hektar (10%), Sampang 915,3 hektar (6,1%), Pamekasan 599,3 hektar (4%) dan Sumenep dengan daerah kepulauan mencapai 12.095,4 hektar(80%).
Luasnya kekayaan mangrove ini membutuhkan peran serta seluruh pihak untuk ikut melestarikan serta mengelola untuk dapat memiliki nilai ekonomi.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Sumenep, Endang Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya melestarikan mangrove tersebut.
Sosialisasi tersebut dilakukan diseluruh wilayah kerjanya yang meliputi empat Kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
“Selain sosilaisasi, kami membina komunitas pegiat lingkungan khususnya mangrove,” katanya kepada awak media. Kamis (09/01/2025).
Ia mejelaskan, CDK hanya memilki tiga kewenangan, yakni rehabilitasi, pemberdayaan dan tata kelola usaha masyarakat. Sehingga, dengan porsi kewenangan tersebut, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan ketika ada pelanggaran atau pengrusakan.
Kendati demikia, ia mengaku terus berupaya maksimal dengan kewenangan yang dimilikinya. Salah satunya, CDK memberikan pelatihan pemanfaatan mangrove kepada masyarakat, seperti pelatihan pembuatan teh mangrove, dodol mangrove, kopi mangrove dan madu mangrove.
“Dengan pelatihan itu, diharapkan masyarakat dapat mengambil nilai ekonomi dari mangrove,” jelasnya.
Endang menambahkan, selain memberikan pelatihan, CDK juga melakukan penanaman dan mengajak masyarakat ikut menanam dan mempertahankan tegakan yang sudah ada.
“Kemaren, kami berpartisipasi dalam kegiatan Bupati Sumenep untuk penanaman mangrove serentak yang secara simbolis dilakukan di Desa Kebundadap Timur,” tambahnya.
Ia mengaku terus berkolaborasi dengn Pemkab Sumenep untuk terus menjaga kelestarian mangrove tersebut. Ketika menemukan masalah seperti pengrusakan, CDK Sumenep menyampaikan kepada Pemkab untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
“Untuk jangka panjang, dibutuhkan Perda yang mengatur pemetakan kawasan dan perlindungan secara sepesifik, yang nantinya ditegakkan oleh Pemkab setempat. Karena mangrove sangat kaya manfaat,” ujarnya.