Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumenep di awal 2026 dideportasi atau dipulangkan paksa ke Indonesia oleh Pemerintah Malaysia.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro menjelaskan semua PMI yang dipulangkan ini berangkat secara ilegal.
“Mereka tidak memiliki dokumen wajib yang lengkap dan resmi sehingga dipulangkan oleh pemerintah tempat dia bekerja,” katanya saat diwawancarai di meja kerjanya. Kamis (05/03/2026).
Ketiga PMI ilegal tersebut diantaranya satu orang perempuan asal Kecamatan Ambunten dipulangkan pada bulan Jannuari 2026, satu orang laki-laki asal Kecamatan Raas dipulangkan pada bulan Februari 2026, dan satu orang laki-laki asal Kecamatan Guluk-Guluk yang dipulangkan pada bulan Februari.
Menurutnya, jumlah ini menjadi penambah angka PMI ilegal asa Sumenep yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.
Pada tahun 2025, Disnaker Sumenep mencatat selama sembilan bulan sebanyak 36 PMI yang dipulangkan secara paksa dari berbagai negara seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, Arab Saudi.
“Mereka berasal dari beberapa kecamatan di Sumenep baik kepulauan maupun daratan. Modusnya sebagian mengurus visa wisata namun disalahgunakan untuk bekerja di negara itu. Kami kesulitan mengakses ini,” tandasnya.
Eko berharap, masyarakat Kabupaten Sumenep jika memiliki niat untuk bekerja ke luar negeri untuk mengurus semua dokumen resmi dan berangkat menggunakan jalur resmi.
Terbaru, ia menceritakan beberapa waktu lalu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau datang ke Sumenep meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait PMI ilegal ini.
Hal itu untuk menangani perkara terkait salah satu tekong atau calo pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ditangkap aparat kepolisian.
“Saat ini perkara tersebut sedang proses hukum. Kemarin ada salah satu calon PMI yang gagal berangkat karena tekongnya ditangkap itu juga diperiksa sebagai saksi,” tandasnya.













