Berita

Soroti Kasus ASN dan BSPS, AMS Desak Kejari Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Tekanan

Avatar
792
×

Soroti Kasus ASN dan BSPS, AMS Desak Kejari Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Tekanan

Sebarkan artikel ini
Soroti Kasus ASN dan BSPS, AMS Desak Kejari Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Tekanan
Aktivis AMS unjuk rasa di depan kantor Kejari Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Selasa (28/05/2025).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penyelesaian berbagai kasus hukum yang dinilai lamban dan berdampak pada kemunduran masyarakat di Kabupaten Sumenep.

Koordinator Lapangan AMS, Ahyatul Karim, dalam orasinya menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tuntas dan bebas dari intervensi adalah tuntutan utama dari massa aksi.

“Kami mendesak Kejari Sumenep untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Sumenep. Karena jika dibiarkan berlarut, ini akan terus menjadi penyebab kemunduran masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum dan menuntut agar seluruh proses hukum dijalankan secara adil dan transparan.

Proses hukum yang sedang ditangani Kejari Sumenep harus dipastikan bersih dari upaya intervensi pihak manapun.

Menurutnya, integritas kelembagaan APH harus dijunjung tinggi. Kasus-kasus itu harus benar-benar ditangani dan tidak hilang begitu saja. Harus dituntaskan.

“Kami percaya kepada lembaga negara seperti Kejari, tapi jika ada penyimpangan, kami yang akan turun langsung pertama kali,” tegasnya.

Mereka menuntut:

1. Kejari jangan main mata dengan Polres atau bahkan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menolak Kasus oknum ASN yang terlibat kasus hukum.

2. Kejaksaan tidak boleh diintervensi dengan pihak manapun baik itu pemerintah dan kelompok tertentu.

3. Mendorong Mendukung kejaksaan dalam kasus BSPS menjalankan proses hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sumenep, Slamet Pujiono, memastikan bahwa penanganan hukum di Kejari berjalan profesional dan bebas dari tekanan.

“Kami pastikan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun. Semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Slamet.

Terkait dengan penanganan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menjadi salah satu sorotan massa aksi, Slamet menjelaskan bahwa kewenangan penanganan kasus tersebut berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Untuk kasus BSPS, yang berwenang menangani adalah Kejati Jawa Timur. Dari Kejari Sumenep, kami pastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” jelasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep