Mediapribumi.id, Sumenep — Sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, ditangkap otoritas Australia pada 22 September 2026 yang lalu. Hingga kini mereka masih menjalani proses hukum di negara tersebut dan belum dapat dipulangkan ke kampung halaman.
Kesembilan nelayan itu adalah Mupaher, Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi. Mereka melaut menggunakan Kapal Nelayan KM Rukun Desa.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep, Moh. Ibnu Hajar, mengaku pihaknya semula tidak mengetahui kejadian tersebut. Informasi itu baru diterima setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur meminta kepastian identitas dua dari sembilan nelayan.
“Kami tahu setelah DKP Jatim mengonfirmasi dan meminta kepastian terkait dua nama dari sembilan nelayan tersebut, yakni Ulum dan Sahidi. Tujuh orang lainnya sudah dipastikan berasal dari Raas,” katanya, Selasa (13/10/2026).
Diskan kemudian menghubungi Kepala Desa Tonduk untuk memverifikasi kedua nama itu. Hasilnya, keduanya memang warga Desa Tonduk. Verifikasi ke pemerintah desa diperlukan karena identitas kedua nelayan tidak tercatat di Diskan.
“Setelah kami konfirmasi, ternyata benar keduanya dari Desa Tonduk. Identitas mereka memang tidak ada di kami, sehingga harus dipastikan lewat kepala desa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, nelayan Raas sudah lama dikenal berlayar jauh hingga ke luar daerah dan luar negeri. Tujuan utama mereka adalah mencari teripang.
Ia menyebut, nelayan Raas mengenal sebuah pulau di perairan Australia dengan nama Pulau Pasir. Para nelayan kerap singgah di sana, bahkan terdapat makam warga Raas yang meninggal saat melaut.
“Jadi, secara turun-temurun nelayan Raas memang mencari ikan di sana,” katanya.
Dalam pelayaran ke perairan Australia, lanjut Hajar, nelayan Raas lazimnya singgah di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mesin perahu ditinggal di Rote, lalu perjalanan dilanjutkan dengan perahu layar. Ia menyebut otoritas Australia hanya mengizinkan nelayan tradisional masuk ke wilayahnya bila menggunakan perahu layar.
“Kabarnya, sembilan nelayan itu berangkat dari Pulau Rote pada 15 September 2026,” tuturnya.
Meski demikian, Hajar mengaku belum mengetahui alasan penangkapan tersebut karena belum ada informasi resmi dari DKP Jatim. Ia menilai perkara lintas negara semacam ini kemungkinan besar menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, meminta Diskan bersikap proaktif atau jemput bola agar proses hukum dan pemulangan kesembilan nelayan bisa dipercepat.
“Kami meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan instansi di atasnya supaya sembilan nelayan itu bisa cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













