Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres Sumenep berhasil menangkap kapal yang beroperasi ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean Kabupaten Sumenep. Senin (29/7/2024).
Penangkapan tersebut, dilakukan pada hari Minggu (21/07/2024) sekira pukul 12.30 Wib di Perairan Karang Sembilan, karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut.
Uraian singkat kejadian Berawal dari anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean, setibanya dilokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan.
“Saat anggota mendekati kapal tersebut tiba – tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal, lalu setelah berhasil menempel ke kapal tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Kasi Humas AKP Widiarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Kemudian anggota mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sekitar 50 (lima ratus) kilogram. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep,” ujarnya.
Aparat Kepolisian mengamankan sembilan nelayan yang berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun). Kesembilan tersangka tersebut warga Desa Brakas Kecamatan Raas.
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan petugas diantaranya : 1 (satu) unit Perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan warna Putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter, 1 (satu) unit Kompresor, 2 (dua) unit mesin Kompresor merk DAIHO warna Putih, 1 (satu) unit mesin Diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna Merah, Jaring tempat tangkap ikan.
Selanjutnya, Jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bambu, 2 (dua) gulungan selang kompresor warna Kuning ukuran @ 50 meter, 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 ( lima puluh) Kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana.