Mediapribumi.id, Sumenep — Wacana revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI menuai gelombang penolakan dari berbagai pihak. Aliansi BEM Sumenep (BEMSU) secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap revisi ini, yang dinilai dapat mengancam demokrasi dan mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat sipil.
Dalam pernyataan resminya, Koordinator BEMSU, Moh. Syauqi, menyoroti bahwa revisi ini berpotensi membuka kembali jalan bagi keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil.
Ia menilai, dalam sistem demokrasi, peran militer seharusnya tetap berada di ranah pertahanan dan tidak ikut serta dalam pemerintahan.
“Kami sangat menyayangkan keputusan DPR RI, khususnya Komisi I, yang memberikan ruang lebar terhadap revisi ini. Jika disahkan, bukan tidak mungkin Indonesia kembali ke arah pemerintahan ala Orde Baru, di mana demokrasi terancam dan masyarakat sipil kehilangan ruang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak lain yang mungkin timbul, salah satunya adalah semakin menipisnya lapangan pekerjaan bagi warga sipil di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Jika posisi strategis dalam pemerintahan diisi oleh militer, maka kesempatan bagi warga sipil untuk berkontribusi semakin kecil. Ini bukan hanya ancaman bagi demokrasi, tetapi juga bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, BEMSU menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam revisi UU TNI. Mereka menegaskan bahwa demokrasi harus tetap dijaga, tanpa intervensi militer dalam ranah politik dan pemerintahan.