Mediapribumi.id, Jakarta –- Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang kebutuhan pokok dan jasa yang menyentuh hajat hidup orang banyak tetap bebas dari kenaikan pajak ini.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024), menegaskan, bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat umum.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Barang kebutuhan sehari-hari tetap dikenakan tarif lama,” ujar Presiden.
Barang yang Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih rinci bahwa barang yang masuk dalam kategori mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Berikut adalah daftar barang yang mulai hari ini dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Hunian Mewah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
Selain PPN 12 persen, hunian ini juga dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen.
2. Balon Udara dan Amunisi
Balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
Peluru dan senjata api selain untuk keperluan negara.
Tarif PPnBM pada barang ini mencapai 40 persen, ditambah PPN 12 persen.
3. Pesawat dan Senjata Api
Helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk kepentingan negara dan angkutan niaga).
Senjata api, pistol, dan revolver.
Tarif PPnBM untuk kategori ini mencapai 50 persen.
4. Kapal Pesiar dan Yacht
Kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi, kecuali untuk angkutan umum atau keperluan negara.
Barang ini dikenai PPnBM 75 persen di samping PPN 12 persen.
Barang dan Jasa yang Tetap Dikenai PPN 11 Persen
Di sisi lain, barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tetap tidak mengalami kenaikan. “Sampo, sabun, dan barang konsumsi harian lainnya tidak akan terkena kenaikan PPN. Tarifnya tetap 11 persen,” tegas Sri Mulyani.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN (0 Persen)
Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang dan jasa esensial yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, seperti:
Bahan pangan pokok: beras, jagung, kedelai, gula, ikan, buah, dan sayuran.
Jasa kesehatan: pelayanan medis, obat-obatan, dan asuransi kesehatan.
Jasa pendidikan: sekolah, universitas, dan buku pelajaran.
Transportasi umum: tiket kereta api, bus, dan kapal penyeberangan.
“Seluruh kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari kenaikan PPN. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan rakyat kecil,” kata Sri Mulyani.
Langkah Pemerintah dalam Mengelola Pajak
Kenaikan PPN ini, menurut Sri Mulyani, merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat luas.
“Fokus kami adalah pada barang dan jasa mewah, yang dampaknya minimal terhadap mayoritas rakyat,” jelasnya.













