Mediapribumi.id, Sumenep — Jajaran Polsek Sapeken Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AI (22 Tahun) asal Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan di rumah AI mengungkap barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Sumenep.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.













