Mediapribumi.id, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil membongkar minuman keras hasil oplosan obat batuk tablet dan alkohol.
Obat batuk tablet berlebel halal tersebut biasa dijual diberbagai toko kelontong dan diedarkan secara bebas kepada masyarakat.
Temuan ini merupakan temuan baru, karena yang biasa terjadi adalah oplosan obat batuk cair dengan cairan alkohol.
“Untuk obat batuk jenis ini, memang ditemukan pertama kalinya,” ucap Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko, pada saat Konferensi Pers. Jumat (29/12/2023).
Minuman oplosan tersebut biasanya bakal dijual kepada pengamen atau anak-anak jalanan disekitar Sumenep.
“Biasanya dijual kepada pengamen dan anak jalanan,” imbuhnya.
Sementara, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan 10 butir obat tersebut dengan air putih atau dicampurkan dengan cairan yang mengandung 10 persen kadar alkohol.
Efek dari mengkonsumsi minuman oplosan tersebut dapat membuat halusinasi dan jika dikonsumsi dalam waktu panjang dapat menyebabkan kematian.
“Bila dikonsumsi secara terus menerus dalam jumlah yang lebih banyak dan berkepanjangan, dapat menimbulkan kematian,” tukas Kapolres Edo.