Mediapribumi.id, Sumenep — Pimpinan STKIP PGRI Sumenep bertindak tegas terhadap seorang dosennya yang diduga terlibat kasus asusila. Kampus telah resmi mengeluarkan surat pemberhentian terhadap oknum dosen berinisial M sebagai sanksi atas perbuatannya.
Surat pemecatan dengan nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, dan diterbitkan pada Kamis (27/03/2025).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Disiplin (Komdis) setelah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap M serta istrinya, F, pada Rabu (26/03/2025).
Asmoni menegaskan, bahwa keputusan pemecatan ini bersifat final dan sudah melalui diskusi dengan PPLP PT PGRI Sumenep sebagai badan penyelenggara.
“Surat itu sudah kami serahkan ke PPLP PT PGRI Sumenep. Kini tinggal menunggu administrasi formal dari mereka,” ujarnya pada Jumat (28/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi pemecatan masih tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran. Namun, pihaknya memastikan bahwa keputusan dari satuan pendidikan sudah bulat.
“Pasti akan di-ACC. Intinya, M sudah dipecat dari satuan pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pemecatan hingga benar-benar tuntas. Ia mendesak PPLP PT PGRI Sumenep untuk segera menandatangani surat persetujuan pemberhentian.
“Kami meminta agar keputusan ini segera ditindaklanjuti tanpa penundaan. Dugaan tindakan asusila yang dilakukan merupakan pelanggaran berat, sehingga wajib diberikan sanksi tegas,” tandasnya.