Example floating
Example floating
Berita

Pimpinan Definitif DPRD Sumenep telah Ditetapkan, Empat Partai dapat Jatah

1961
×

Pimpinan Definitif DPRD Sumenep telah Ditetapkan, Empat Partai dapat Jatah

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Definitif DPRD Sumenep telah Ditetapkan, Empat Partai dapat Jatah
Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep, didampingi Dulsiam wakil ketua DPRD
Example 468x60

Mediapribumi.id, Sumenep — Pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah ditetapkan dalam rapat paripurna, Kamis (05/09/2024).

Penetapan pimpinan definitif DPRD Sumenep dilakukan berdasarkan instruksi dari Gubernur Jawa Timur, yang meminta pimpinan sementara DPRD segera menetapkan calon pimpinan definitif dan mengirimkannya ke Gubernur, dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) dari DPP masing-masing partai.

Menurut H. Dulsiam, selaku politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah menerima surat dari Gubernur, pimpinan sementara DPRD langsung berkoordinasi dengan masing-masing partai.

“Kami telah menggelar rapat paripurna sesuai arahan Gubernur, agar pimpinan sementara DPRD segera menetapkan calon pimpinan definitif dan mengirimkannya ke Gubernur dengan SK dari DPP masing-masing,” kata Dulsiam.

Kemudian, lanjut Dulsiam, seluruh partai yang mendapatkan jatah pimpinan telah mengirimkan SK DPP, “Minggu kemarin semuanya sudah clear. Dari empat partai yang berhak mendapatkan kursi pimpinan, semuanya sudah mengirimkan SK DPP mereka,” ujarnya.

Diketahui, bahww dalam rapat paripurna ini, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD 2024-2029.

Pansus yang terdiri dari 15 anggota perwakilan fraksi ini akan bekerja hingga 15 September mendatang.

Ketua dan wakil ketua Pansus telah ditunjuk untuk memimpin proses penyusunan tata tertib, yang nantinya akan menjadi pedoman kerja DPRD.

“Setelah Pansus selesai bekerja pada 15 September, akan dilanjutkan dengan orientasi bagi seluruh anggota DPRD pada 17-20 September,” ungkap Dulsiam.

Tahapan selanjutnya setelah pelantikan pimpinan definitif, adalah pembentukan alat kelengkapan DPRD yang akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD selama masa jabatan 2024-2029.

Penetapan pimpinan ini, Dulsiam berharap dapat mempercepat proses kerja legislatif, sehingga berbagai kebijakan publik yang tertunda dapat segera ditindaklanjuti.

“Dengan langkah ini, DPRD Kabupaten Sumenep siap mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan aspirasi masyarakat melalui kebijakan yang efektif dan tepat sasaran,” tukasnya.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *