Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat komitmennya dalam memberikan akses pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Berdasarkan data terbaru Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, saat ini terdapat 41 sekolah yang memiliki peserta didik kategori ABK dengan total 80 siswa.
Analis Kebijakan PTK SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Achmad Sujono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memaksimalkan layanan pendidikan inklusif agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan layak.
“Kami juga sedang merancang instrumen khusus untuk mengidentifikasi peserta didik ABK. Dengan adanya instrumen ini, guru dan sekolah akan lebih mudah memberikan layanan sesuai kebutuhan anak,” ujar Achmad Sujono, Kamis (28/08/2025).
Upaya ini sejalan dengan regulasi pendidikan inklusif yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 13 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam peraturan itu, penyelenggara pendidikan wajib memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan setara kepada semua peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
Pemerintah juga tengah menyiapkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai unit yang akan memberikan pelayanan khusus disabilitas.
Selain itu, Pemkab Sumenep melalui Dinas Pendidikan akan memberikan pelatihan bagi guru terkait sekolah inklusi.
“Harapannya, dengan langkah ini, semua anak tanpa terkecuali bisa merasakan lingkungan belajar yang nyaman dan setara,” pungkas Achmad Sujono.