Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, laksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Hasil Pilkada 2020,
Sekaligus Penyempaian Pengumuman Hasil Penetapan KPU Sumenep Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih Tahun 2024.
Paripurna ini, dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Sumenep, Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), bertempat di Kantor DPRD Sumenep. Senin (10/02/2025).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menekankan, pasca Paripurna ini seluruh masyarakar Sumenep tidak ada lagi polarisasi 01 atau 02.
“Yang ada sekarang 03, yakni rawe-rawe rantas untuk membangun Sumenep kedepan,” tegas.
Menurutnya, setelah ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan mengirimkan hasil Pilkada ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan mengusulkan pelantikan.
“Karena untuk penentuan pelantikan ini bukan wawenang kita. Kita hanya memiliki wawenang untuk melakukan Paripurna,” tuturnya.
Ia menjelaskan, “Untuk pelantikan dijadwalkan pada tanggap 20 Februari 2025,” tukasnya.
Respon (1)