Berita

Ketua DPRD Sumenep Apresiasi Penghapusan Denda PBB-P2: Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Masyarakat

Avatar
894
×

Ketua DPRD Sumenep Apresiasi Penghapusan Denda PBB-P2: Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumenep Apresiasi Penghapusan Denda PBB-P2: Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Masyarakat
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, berjabat tangan dengan Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

Mediapribumi.id, Sumenep — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 dan dinilai sebagai langkah konkret dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pasca pandemi dan dalam situasi pemulihan ekonomi.

“Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Saya sangat mengapresiasi kebijakan ini karena benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar H. Zainal Arifin, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep, Rabu (09/07/2025).

Politikus yang akrab disapa Ji Sinal ini mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini dengan melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir yang ditetapkan, yakni 31 Desember 2025.

“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Mari kita manfaatkan momen penghapusan denda ini sebagai langkah bersama untuk mendukung pembangunan daerah melalui pajak,” ujarnya.

Ji Sinal juga menjelaskan bahwa proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem digital milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, yakni Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan prosedur yang rumit.

“Kami dari DPRD mendukung penuh kebijakan ini dan siap mengawal agar implementasinya benar-benar berjalan lancar hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, penghapusan denda PBB-P2 berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi insentif fiskal daerah untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembiayaan pembangunan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep