Mediapribumi.id, Jakarta — Kabar baru bagi warga tanah air, bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, aturan ini menjadi payung hukum bagi aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal.
“Produksi dari sumur-sumur rakyat nantinya wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” ujar Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa KKKS adalah perusahaan migas yang mengelola blok migas di Indonesia, seperti PT Pertamina Hulu Rokan, ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, dan PT Pertamina EP.
Yuliot menegaskan, bahwa sumur rakyat yang sudah berproduksi dapat terus berjalan sambil melakukan perbaikan sesuai standar teknik yang berlaku. “Sumur-sumur ini harus memenuhi kaidah good engineering practice,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan memberikan masa pembinaan selama empat tahun. Pembinaan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM bersama SKK Migas, dengan evaluasi berkala terhadap standar teknis dan lingkungan.
“Jika tidak ada perbaikan dalam empat tahun, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Yuliot.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan pengeboran oleh masyarakat harus difasilitasi dalam bentuk badan usaha, seperti koperasi, UMKM, atau BUMD. Rekomendasi perizinan akan diajukan oleh gubernur kepada Menteri ESDM setelah melalui proses verifikasi.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Targetnya, proses ini rampung pada akhir Juli 2025.
“Kita harapkan akhir bulan ini selesai, agar penataan sumur rakyat bisa segera dilakukan,” tukas Yuliot.













