Example floating
Example floating
Berita

Karena Sakit Hati, Seorang Pria Bunuh Selingkuhan Istrinya

598
×

Karena Sakit Hati, Seorang Pria Bunuh Selingkuhan Istrinya

Sebarkan artikel ini
Karena Sakit Hati, Seorang Pria Bunuh Selingkuhan Istrinya
Barang bukti kasus pembunuhan yang disita Polres Sumenep
Example 468x60

Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur amankan seorang tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial H (36 tahun) pada Jumat, 02 Agustus 2024, di area persawahan, di Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, korban berinisial T (40 tahun) ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher.

Tersangka mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban.

“Dalam kronologi kejadian, pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri. Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.M

Selanjutnya, Pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali. Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai.

“Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu, 03 Agustus 2024. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 06 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha,” imbuh Kompol Trie.

Sementara، barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *