Mediapribumi.id, Sumenep — Pembelian Bahan Bakar Motor (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Kabupaten Sumenep harus menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kebijakan tersebut merupakan produk kebijakan Pemerintah Pusat dan akan diberlakukan di Kabupaten Sumenep pada bulan September 2024 mendatang untuk kendaraan roda empat.
“JBKP sekarang diberlakukan pembelian BBM menggunakan pembayaran QRIS, utamanya jenis Pertalite,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab)Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, Senin (12/08/2024).
Pemberlakuan kebijakan tersebut agar distribusi BBM jenis Pertalite tersebut tepat sasaran khususnya kendaraan roda empat.
“Untuk kendaraan roda dua masih belum diberlakukan,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat daratan maupun kepulauan dengan mengundang perusahaan SPBU agar turut berpatisipasi.
Untuk pendaftaran nomor polisi kendaraan akan dibantu oleh petugas di setiap SPBU di Sumenep
“Semoga masyarakat pengguna roda empat dapat mematuhi kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah,” pungkasnya.