Mediapribumi.id, Sumenep — Kepala Bidang (Kabid) GTK Dinas Pendidikan Sumenep, Akhmad Fairusi gencar melakukan pembinaan ke Sekolah Dasar, di Kabupaten setempat.
Dia menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi kepada guru, jika Alpa atau lalai menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik khususnya PNS sebanyak 10 kali berturut-turut.
Hal itu disampaikan, pada saat menggelar pembinaan kepada KKKS Kecamatan Guluk-guluk di SDN Guluk-guluk IV, Kamis (12/9/2024).
Fairus menjelaskan, sanksi yang akan diterima oleh guru adalah gaji pokok dicabut. Namun sebelum itu, akan dilakukan pembinaan secara masif ke yang bersangkutan.
“Apabila masih lalai hingga akumulasi 28 kali, sanksinya lebih berat dan bisa diberhentikan sebagai guru,” katanya.
Ketentuan itu, menurutnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) dan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, Fairus turut menggambarkan, bahwa guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik dan masyarakat di bidang pendidikan. Oleh karena itu, mereka diimbau agar terus aktif menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Berikan contoh yang baik, jangan sekali-kali melanggar aturan. Pendidikan Sumenep harus maju, jangan biarkan kelas tanpa ada jam pelajaran,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya juga berpesan, mendidik siswa harus di samakan dengan mendidik anak sendiri, karena Guru ada orang tua siswa saat di lingkungan Sekolah.
“Jangan pernah membedakan siswa, baik hak maupun dari cara melayaninya. Mereka sama dengan anak kita yang akan digembleng untuk masa depan cemerlang,” ujarnya.
Disamping itu, dia juga menekankan, terkait program sekolah responsif gender, harus diterapkan di masing-masing lembaga sekolah dasar (SD) se Kecamatan Guluk-guluk.
Mengingat, program nasional tersebut memberikan jaminan yang aman dan nyaman bagi siswa dalam belajar. Tanpa bullying, kekerasan maupun pelecehan.
“Di dalamnya pun telah diatur terkait konsekuensi yang akan dialami apabila melanggar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KKKS Kecamatan Guluk-guluk, Suranto merasa bersyukur, karena tidak ada tenaga pendidik di wilayah kerjanya yang melanggar aturan tersebut.
“Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus seperti itu. Dan diharapkan tetap berjalan baik tanpa ada rintangan apapun untuk pendidikan,” harapnya.
Sementara, untuk penerapan program sekolah responsif gender, secara pengembangan sudah dilalukan, setelah pelatihan di Hotel Asmi beberapa bulan lalu oleh Disdik Sumenep.
“Tinggal secara khusus belum kita lakukan. Tetapi, dalam bulan ini akan dilaksanakan menyeluruh di 20 SDN dan 5 swasta yang ada di wilayah kerjanya,” pungkasnya.