BeritaMigas

Genjot Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Khusus Kerja Sama Migas

Avatar
630
×

Genjot Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Khusus Kerja Sama Migas

Sebarkan artikel ini
Genjot Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Khusus Kerja Sama Migas Baru
Yuliot, Wakil Menteri ESDM.

Mediapribumi.id, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan lifting migas nasional dan memperkuat ketahanan energi.

Regulasi tersebut mencakup tiga jenis kerja sama utama, yaitu pengusahaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM; kerja sama dalam bentuk operasi atau teknologi; serta pengusahaan sumur tua.

Dijelaskan, bahwa melalui aturan ini, masyarakat juga dilibatkan aktif dalam pengelolaan sumber daya migas nasional.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot, menjelaskan, bahwa regulasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi.

Hal itu, sesuai intruksi Presiden RI, agar seluruh pihak mempercepat peningkatan produksi migas dalam negeri.

“Untuk ketahanan energi, kita mau tidak mau harus tingkatkan produksi. Karena itu, KKKS yang sudah memiliki wilayah kerja harus dimaksimalkan untuk hasil yang lebih tinggi,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025).

Wamen ESDM juga menyoroti potensi besar dari sumur-sumur migas yang dikelola oleh masyarakat. Ia menyebut, dengan skema kerja sama yang lebih terstruktur, sumur rakyat ini bisa menyumbang tambahan lifting sebesar 10–15 ribu barel minyak per hari.

Ia menilai, dengan adanya Permen ini, masyarakat tidak akan dibiarkan berjalan sendiri. Mereka akan beroperasi di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM yang kemudian bekerja sama dengan kontraktor wilayah kerja (KKKS) yang sudah memiliki legalitas dan kapasitas produksi.

Yuliot menggambarkan, skema pembentukan UMKM sendiri dapat dilakukan oleh warga yang tinggal di wilayah kerja tersebut. Sementara koperasi harus melibatkan pengelola sumur secara langsung, dan BUMD bisa turut berperan dalam mengonsolidasikan kegiatan usaha di sektor ini.

Selain kerja sama sumur rakyat, beleid ini juga membuka peluang kerja sama teknologi dan operasi antara KKKS dengan pihak mitra lain. Dalam kerja sama ini, mitra akan mendapatkan insentif berdasarkan skema pembagian yang telah ditetapkan pemerintah.

“Skema kerja sama sumur, mitra memperoleh 70 persen dari harga ICP. Sementara untuk kerja sama struktur atau lapangan, mitra bisa menerima hingga 85 persen dari bagian KKKS,” jelas Yuliot.

Aturan ini juga mencakup ketentuan pengusahaan sumur tua. Dalam hal ini, BUMD atau koperasi dapat bekerja sama dengan KKKS berdasarkan rekomendasi bupati dan persetujuan gubernur. Mekanisme tersebut merujuk pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, yang selama ini sudah menjadi dasar dalam pengelolaan sumur tua.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, hingga saat ini terdapat sekitar 1.400 sumur tua aktif yang berkontribusi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Sumur-sumur ini tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap kerja sama yang terstruktur dan inklusif dapat mendorong peningkatan produksi migas nasional secara signifikan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri