Mediapribumi.id, Sumenep — DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Penyampaian Laporan Hasil Serap Aspirasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Masa Reses II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (31/03/2026).
Reses yang berlangsung pada 9–16 Maret 2026 menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi konstituen di wilayah masing-masing.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan laporan reses merupakan bentuk akuntabilitas anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Setiap Anggota DPRD Sumenep memikul tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakatnya agar dapat diakomodir dalam rencana kerja pemerintah daerah yang menjadi cikal bakal rancangan Perda tahun berikutnya,” ujarnya.
Politisi PDIP itu menambahkan, melalui reses DPRD Sumenep telah melaksanakan tugas yang bernilai baik secara konsep maupun implementasi.
“Selama reses, DPRD Sumenep menyerap aspirasi, kehendak, dan keluhan yang disampaikan konstituen di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa hasil reses memberikan sumbangsih penting terhadap penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
“Rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan pada hakikatnya berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam pelaksanaan reses secara rutin setiap tahun,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa reses adalah momentum bagi anggota dewan untuk mengaktualisasikan peran dan kiprahnya dalam membangun Sumenep yang lebih maju dan sejahtera.
“Sepatutnya hasil reses menjadi pijakan untuk mewujudkan Sumenep yang lebih baik,” pungkasnya.













