Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep himbau pelajar supaya memanfaatkan waktu libur sekolah untuk rekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kepala Disdukcapik Sumenep, Raden Achmad Syahwan Effendy mengungkapkan, bahwa pelajar diusia 16 tahun atau sudah berusia 17 tahun sudah bisa rekam KTP-EL.
“Himbauan ini dirilis menjelang musim liburan sekolah, dengan harapan bahwa waktu luang ini dapat dimanfaatkan oleh mereka untuk melakukan proses perekaman KTP-EL di tempat pelayanan yang telah disediakan oleh Disdukcapil Sumenep,” katanya. Rabu (10/7/2024).
Syahwan Effendy menjelaskan, bahwa Perekaman KTP-EL merupakan langkah penting dalam administrasi kependudukan yang memungkinkan warga memiliki identitas resmi yang diakui secara nasional.
Selain itu, kata dia. memiliki KTP-EL juga memberikan akses lebih mudah dalam berbagai transaksi dan pelayanan publik yang membutuhkan identifikasi resmi.
Dengan begitu Kepala Disdukcapil Sumenep, menekankan pentingnya perekaman KTP-EL sejak dini, sebagai bagian dari tanggung jawab warga terhadap administrasi kependudukan.
“Dengan melakukan perekaman KTP-EL selama liburan sekolah, diharapkan proses administrasi ini dapat diselesaikan dengan lebih efisien tanpa mengganggu kesibukan mereka di masa-masa belajar,” harapnya.
Disamping itu, Kadisdukcapil juga menyarabkan Warga yang ingin melakukan perekaman KTP-EL dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep.
“Atau tempat pelayanan Disdukcapil di Kecamatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menghindari terhambatnya akses terhadap berbagai layanan publik di masa mendatang. Semua pelayanan dokumen administrasi kependudukan gratis,” tukasnya.
Respon (1)