Berita

Demo di Sumenep: Massa Desak Kapolri Mundur, Tuntut Keadilan atas Kematian Affan

Avatar
167
×

Demo di Sumenep: Massa Desak Kapolri Mundur, Tuntut Keadilan atas Kematian Affan

Sebarkan artikel ini
Demo di Sumenep: Massa Desak Kapolri Mundur, Tuntut Keadilan atas Kematian Affan
Aktivis dan Masyarakat Sumenep menggelar aksi di depan Mapolres Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Gelombang aksi protes pecah di Sumenep, setelah insiden tragis menewaskan salah satu aktivis bernama Affan Kurniawan pada Kamis 28 Agustus 2025 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep (AMS) bersama masyarakat dan mahasiswa menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif saat pengamanan aksi, yang berujung kematian pada Affan, diduga akibat dilindas kendaraan taktis Barakuda milik polisi.

Dalam orasinya, mereka mengecam keras tindakan kepolisian yang dinilai keluar dari fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pembunuhan.

“Kami yakin anggota Polri yang bertugas tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk. Ini adalah bentuk represi negara terhadap rakyatnya sendiri,” tegas salah satu orator aksi, Mohammad Nor di Mapolres Sumenep. Sabtu (30/08/2025).

Koordinator Lapangan Aksi (Korlap), Ardianta Alzi Candra Kusumada, juga menyinggung bahwa tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil bukanlah hal baru.

Menurut mereka, sejarah panjang pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari peristiwa 1960-an, tragedi Mei 1998, hingga berbagai insiden kekerasan aparat, menjadi bukti lemahnya komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak rakyat.

“Seharusnya, di bulan kemerdekaan ini, kita bernyanyi tentang kebebasan. Namun, aparat negara justru menunjukkan cara baru menjajah rakyatnya,” seru massa.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Kapolres Sumenep harus menindak tegas anggotanya jika terbukti bertindak represif dan melanggar UU No. 2 Tahun 2002.

2. Kapolres wajib menjamin tidak ada lagi tindakan kekerasan hingga pembunuhan terhadap aktivis dan masyarakat sipil.

3. Kapolri diminta mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tragedi ini.

4. Pecat dan berikan hukuman terberat kepada pelaku yang menyebabkan kematian Affan.

Mereka juga menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998, sehingga tindakan represif kepolisian bertolak belakang dengan konstitusi dan semangat demokrasi.

Aksi protes berjalan dengan pengawalan ketat. Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar Mapolres Sumenep masih dijaga aparat kepolisian, sementara massa berjanji akan terus mengawal kasus kematian Affan hingga tuntas.

Sementara, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda saat menemui massa aksi mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya driver ojek online bernama Affam Kurniawan.

“Masalah ini ditangani langsung oley Propam Mabes Polri dan sudah ada 7 orang yang dimintai keterangan,” terangnya.

Ia juga mengapresiasi aksi AMS tersebut dengan cara tertib dan damai tanpa adanya bentrok fisik dengan aparat kepolisian.

Pihaknya juga berkomitmen untuk menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun. Menurutnya, Polres Sumenep akan terus berupaya untuk mengayomi masyarakat dengan secara persuasif.

Bahkan, AKBP Rivanda meminta AMS dan masyarakat untuk melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran dan mengawal hingga tuntas.

“Aspirasi AMS ini akan kami sampaikan ke Polda Jawa Timur untuk selanjutnya disampaikan ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri