Mediapribumi.id, Sumenep — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, komitmen untuk melanjutkan perjuangan mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda ini, sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 yang diparipurnakan di Kantor DPRD Sumenep. Senin (10/02/2025).
Sekretaris Fraksi PPP, DPRD Kabupaten Sumenep, Abd Rahman, menjelaskan, Raperda ini merupakan keniscayaan yang tidak bisa dipisahkan dengan PPP.
Hal itu disebabkan, sejak dulu, tepatnya saat Syukri, yang merupakan anggota Fraksi PPP menjabat sebagai Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Sumenep, Raperda ini sudah ada.
“Namun, setelah Syukri dilantik menjadi pimpinan menggantikan alm. KH. Salim, kemudian digantikan oleh Jauhari, Raperda ini terus diperjuangkan,” tandasnya.
Sehingga, Raperda tersebut menjadi amanah tersendiri bagi seluruh anggota Fraksi PPP untuk diperjuangkan menjadi Perda sejak Periode 2019-2024.
Menurut Rahman, pada Periode 2024-2029 seluruh anggota Fraksi PPP komitmen untuk mengawal Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda.
“Apalagi, saat ini Ketua Fraksi kami menegaskan agar Raperda Pesantren ini wajib menjadi Perda,” tukasnya.