Berita

Polsek Kangean Tangkap Warga Diduga Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Avatar
718
×

Polsek Kangean Tangkap Warga Diduga Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Sebarkan artikel ini
Polsek Kangean Tangkap Warga Diduga Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko
Terduga S, Warga Desa Duko.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30 Tahun), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina, Desa Duko.

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Petugas mendapati dua pria tengah menggunakan sabu; satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” kata AKP Datun.

Ia memaparka, dari tangan tersangka S, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kemudian, penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, juga menemukan alat hisap lain dan pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan perkara,” ungkapnya.

Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Kangean.

“Ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah kepulauan,” ujarnya.

Menurut Widi, saat ini, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah kepulauan Sumenep,” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep