Artikel

Pernikahan Dini Era Gen Z Didominasi Penyimpangan Peran Domestik

Avatar
687
×

Pernikahan Dini Era Gen Z Didominasi Penyimpangan Peran Domestik

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Dini Era Gen Z Didominasi Penyimpangan Peran Domestik
Andhikaratu Karina Nur Jannah

Mediapribumi.id — Pernikahan Dini biasanya mengacu pada pernikahan dengan usia yang relatif muda dengan beberapa dorongan maupun faktor pemicunya bisa dari faktor internal dan eksternal, kedua faktor ini bisa kita ambil satu contoh yang marak terjadi yakni lingkungan. Faktor internal yaitu faktor yang datangnya dari dalam contohnya dalam segi lingkungan keluarga, misalnya yang mendorong untuk menikah di usia dini, sebab tuntutan ekonomi dan faktor eksternal yaitu faktor yang datangnya dari luar, contohnya dalam segi lingkungan pendidikan yang tidak mendukung untuk seseorang itu grow up pada pendidikan yang lebih menunjang dan mapan untuk hal ini biasanya perempuan sebagai objeknya, marak terjadi peran domestik perempuan disalah artikan oleh beberapa kalangan dengan sumber daya rendah beserta intimidasi kata klasiknya “perempuan itu percuma berpendidikan tinggi-tinggi ujung ujungnya pasti ke dapur”.

Sungguh miris jika peran domestik perempuan hanya dianalogikan dengan Pupur, Dapur, dan Kasur, padahal seyogyanya perempuan masih bisa lebih bersinar terlepas dari kodratnya asal masih dalam ranah kebajikan nan kebijakan seperti halnya menjadi perempuan yang berpendidikan, gaul dengan trend gen Z saat ini tapi masih dalam batas wajar bernorma juga bertata krama.

Di era Gen Z saat ini, masih marak terjadi adanya pernikahan dini yang senyatanya dampak negatifnya lebih dominan daripada dampak positifnya, masih menjadi hal booming bahkan beberapa influencer menerapkan pernikahan dini ini dengan dalih “agar tidak menjadi zina”, sebenarnya jika dikaitkan dengan kacamata agama hal itu menjadi dampak positif namun juga banyak kemaslahatannya. Dalam hadist stokhih yang kali ini dikhususkan kepada kaum laki laki didalihkan “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng untuk syahwatnya” (HR Bukhari Muslim). Mari kita melihat dalam sudut pandang negatifnya, kata “tidak mampu’ dalam hadist tersebut luas cakupan penjabarannya contohnya tidak mampu dalam segi bathiniyah yakni hal hal yang sifatnya dalam diri seorang laki-laki bagaimana dia bisa menjadi sosok imam yang kompeten dalam mengarahkan hal yang sifatnya duniawi nan surgawi, bagaimana dia selesai terlebih dahulu dengan dirinya sendin dan bagaimana dia belajar menjadi bijak kepada dirinya sendiri sebab hal itu menjadi penunjang “warasnya’ perempuan dalam berkehidupan rumah tangga.

Ditinjau dalam BKKBN usia ideal menikah bagi seorang laki laki yakni 25 tahun dan Perempuan 21 tahun. Lantas mengapa ada pemetaan dalam hal umur tersebut? Hal itu menjadi penunjang kematangan seseorang dalan beberapa hal contohnya bagi laki-laki, selain kematangan dalam hal penunjang ekonomi laki laki juga harus matang dalam segi pemikiran dan komunikasi, kedua indikasi itu menjadi sangat penting dimatangkan dan dikaitkan dengan soal umur walaupun masih ada celotehan “umur hanyalah angka, tidak menunjang seseorang itu dewasa” namun setidaknya adanya standart kualifikasi umur dapat menjadi target seseorang dalam hal “mempelajari diri sendiri”.

Masih marak terjadi laki laki yang belum matang dalam segi pemikiran dan komunikasi lalu menikah di usia dini menjadi akar ketoxican dalam rumah tangganya sebab diumur remaja laki laki masih candu-candunya mencoba hal baru dan belum siap dalam hal kekomitmenan. “masih ingin main main” istilah klasiknya. Banyak kasus pernikahan dini yang beredar mengenai kekerasan dalam rumah tangga, pengaruh judi online sebab minimnya pendidikan dan pengalaman kerja, janda dibawah umur dan kasus kasus negatif lainnya dampak dari pernikahan dini.

Dalam hal tersebut, kerugian terbesar berada pada pihak perempuan, perempuan yang selalu “kalah dengan perasaannya sendiri”, perempuan yang dituntut menikah dini hanya karena peran domestik yang diagungkan dan menjadi menyimpang pada beberapa orang dengan daya pikir rendah, perempuan yang tidak memiliki kuasa sebab kodratnya yang berlabelkan “lemah” dan penyudutan lainnya yang merenggut hak kebebasan perempuan dalam memilih untuk meniti pendidikan juga kariernya.

Mengapa harus 21 tahun? Karena beberapa survey sains membuktikan pada umur 21 perempuan sudah dinyatakan matang dalam segi reproduksi itu sebabnya umur 21 menjadi angka normal bagi perempuan untuk menikah. Lalu jika lebih dari 21 tahun bagaimana? Tidak masalah. Perempuan dengan daya pikir masih haus akan ilmu dan ingin menjadi wanita karier justru menjadi prrvilege untuk dirinya sendiri Walaupun masih ada celetukan “Perempuan dengan berperndidikan tinggi dan memuliki karier akan sulit didekati laki laki” padahal perempuan dengan berpendidikan tinggi sekalipun ia tidak sukses dalam berkarier dan memilih untuk menikah namun dengan usianya yang matang maka ilmunya akan jatuh pada anaknya dalam hadist saja disebutkan Al-Ummu Madrasatul Ula, yang artinya seorang ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya, hal ini jika dikaitkan dengan peran domestik yang tetap dijalankan namun tetap berpendidikan akan menjadi nilai tambah seorang perempuan yang bahkan tidak hanya cantik namun memiliki 3 B (Brain, Behaviour, and Brave).

Lalu bagaimana jika sulit mendapatkan jodoh atau laki laki menjadi enggan mendekat sebab dirinya terlalu pintar dan bersinar? Bisa direka ulang dulu laki taki yang bagaimana? Tentunya laki laki dengan kepiawaian matang, perempuan dengan marwahnya yang tinggi menjadi daya tarik tersendiri untuk didapatkan sebab saat laki laki mencari atau menemukan seorang istri sama saja dia sedang mencari penerus jati dirinya. Oleh karena itu, tidak ada kerugian bagi perempuan dalam hal meniti karier dan Pendidikan sebagai penunjang nilai dirinya.

Seyogyanya perempuan mampu melestarikan perjuangan para pahlawan Indonesia seperti halnya R.A Kartini yang telah mengangkat derajat perempuan dan menjadi pelopor dalam hak-hak perempuan agar setara dengan hak laki-laki, menjadikan perempuan cakap dalam menjalankan kewajiban, melindungi perempuan dari kekerasan dan ancaman, membuka kesempatan perempuan untuk berkarya, mendorong perempuan untuk percaya diri dalam berpendidikan dan berkarier. Dan perempuan juga harus mampu mensyukuri dan meneladani kepiawaian perempuan pada zaman nabi dimana pada zaman itu, posisi perempuan sangatlah tidak diinginkan bahkan berlaku penghukuman dikubur hidup-hidup sebab dianggap tidak berguna dalam perang, namun, Nabi Muhammad telah mengangkat derajat perempuan menjadi lebih dihargai dengan beberapa kebijakan beliau seperti meminta izin kepada wali perempuan saat akan dinikahi, memperlakukan istri dengan baik dan penuh martabat seperti yang telah beliau terapkan kepada istrinya, memberikah hak perempuan untuk meminta pisah kepada suaminya (Khulu ‘), menempatkan perempuan menjadi tempat yang paling mulia dan diartikan dengan perhiasan dunia.

Oleh karena itu, jadilah perempuan yang memiliki prinsip dan goals yang matang untuk keberlanjutan hidupnya sekalipun berkembang pada era Gen-Z yang terdoktrin gaul dan penuh kreasi baru seiring berkembangnya zaman namun jadilah gaul yang tetap taat dan tangguh. Perempuan memiliki hak untuk dirinya sendiri, perempuan juga memiliki kedudukan yang sejajar dengan laki-laki dalam hak berpendidikan dan berkarier. Menikahlah saat dirimu “mampu’ secara d-ohiriyah maupun bathiniyah bukan hanya mengikuti trend zaman dan faktor klasik lainnya yang dapat membawa perempuan dalam ambang kehancuran sebab minimnya ilmu yang ia punya sebab perempuan dapat lebih tangguh jika ia memiliki ilmu dan ilmu yang dimaksud adalah saat ia memilih berpendidikan dan menyadi terdidik sebagai penunjang masa kehidupan keberlanjutannya kelak saat menjadi tujuan akhir untuk mendedikasikan hidupnya kepada ‘dunia selanjutnya” yakni anak dan suaminya juga keluarganya.

Penulis: Andhikaratu Karina Nur Jannah.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep