Berita

Polres Sumenep Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Avatar
729
×

Polres Sumenep Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Tersangka MR diamankan Polres Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, bmengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pelaku adalah seorang pria berinisial MR (30 Tahun), dan saat ini telah diamankan di Mapolres setempat.

“MR ditahan, setelah dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Widiarti. Jum’at (25/7/2025).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41 Tahun), ayah dari korban.

Widi menjelaskan, bahwa korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTs, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekira pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka MR, beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

“Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban,” jelasnya.

Kemudian, kata Widi, korban mengaku terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali.

“Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya,” imbuhnya.

Sedangkan pengamanan MR, oleh Unit Resmob Polres Sumenep, dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, sekira pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR.

“Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep