BeritaPemerintahan

Cabe Jamu Sumenep Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Nasional

Avatar
956
×

Cabe Jamu Sumenep Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Nasional

Sebarkan artikel ini
Cabe Jamu Sumenep Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Nasional
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid

Mediapribumi.id, Sumenep — Kabupaten Sumenep kembali mengukuhkan eksistensinya sebagai gudang kekayaan lokal yang bernilai tinggi. Kali ini, cabe jamu atau cabe jawa, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khas Sumenep oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penetapan ini ditandai dengan terbitnya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal bernomor PIG3520240000024 tertanggal 3 Maret 2024. Produk unggulan “Cabe Jamu Sumenep” kini diakui sebagai kekayaan komunal milik masyarakat Sumenep, Jawa Timur.

“Alhamdulillah, cabe jamu telah kita daftarkan dan kini resmi menjadi potensi khas Kabupaten Sumenep yang memiliki perlindungan hukum,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, Rabu (25/06/2025).

Tanaman herbal asli Nusantara ini dikenal luas karena kandungan piperin, minyak atsiri, dan oleoresin-nya yang tinggi. Cabe jamu Sumenep bahkan disebut memiliki kualitas unggul dibandingkan dari daerah lain, menjadikannya primadona dalam industri jamu, kosmetik herbal, hingga kuliner tradisional.

Tak hanya unggul dari segi kualitas, Kabupaten Sumenep juga tercatat sebagai sentra budidaya cabe jamu terbesar di Madura. Wilayah seperti Pakandangan, Bluto, Saronggi, Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng dikenal sebagai pusat penghasil utama tanaman ini.

Menurut Chainur, pendaftaran cabe jamu sebagai kekayaan komunal merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan membuka peluang lebih luas di pasar nasional maupun ekspor.

“Kami ingin produk lokal kita tidak hanya diakui, tapi juga punya posisi tawar tinggi. Selanjutnya kami juga tengah memproses pendaftaran untuk tanaman komak, agar mendapat perlindungan serupa,” terangnya.

Komak, jenis tanaman kacang-kacangan yang banyak ditemukan di Sumenep, kini dikembangkan dengan identitas lokal seperti Komak Rato, Komak Raddhin, serta satu varietas lain yang masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Pertanian RI.

“Jenisnya ada tiga: putih, cokelat, dan hitam. Semua akan kami dorong untuk mendapat pengakuan sebagai varietas lokal khas Sumenep,” jelas Chainur.

Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Pemerintah Kabupaten Sumenep pun mendapat apresiasi atas keseriusannya melestarikan sumber daya hayati lokal sebagai warisan ekonomi dan budaya.

Dengan pencatatan ini, Sumenep tidak hanya menjaga keaslian dan keberlanjutan komoditas tradisional, tapi juga memperkuat branding daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing.

“Ke depan, kami akan terus mendorong produk-produk lokal lainnya untuk mendapat pengakuan hukum. Ini penting bagi petani dan UMKM agar mereka bisa naik kelas di pasar yang lebih luas,” pungkas Chainur.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep