Opini

Pemekaran Wilayah Madura “Antara Harapan Pembangunan dan Realitas Ketimpangan”

Avatar
1479
×

Pemekaran Wilayah Madura “Antara Harapan Pembangunan dan Realitas Ketimpangan”

Sebarkan artikel ini
Pemekaran Wilayah Madura "Antara Harapan Pembangunan dan Realitas Ketimpangan"
Ach. Khoirir Ridha, Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga.

Wacana mengenai Madura menjadi provinsi sejak lama sudah digaungkan, namun hinggga kini belum mendapatkan dukungan atau dorongan dari pemerintah pusat mengenai wacana tersebut. Madura sendiri merupakan pulau yang terletak dis eblah timur laut pulau jawa, tergabung dalam teritori Provinsi Jawa Timur yang terdari dari empat kabupaten diantaranya; Sumenp, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.

Disamping itu Madura juga terkenal dengan kebuudayaan yang khas dan memiliki keberagaman tradisi, dengan sumber daya alam yang melimpah ruah. Sebagai salah satu pulau dengan total penduduk 4,16 juta jiwa, selain banyaknya budaya yang terdapat di Madura, masyarakat Madura juga memiliki semangat kerja keras dan etos kerja yang tinggi. Jika Madura aberhasil menduduki sebagai provinsi sendiri maka diperkirakan akan memiliki luas wilayah 5.526,39 km. tentu ini menjadi wilayah yang cukup luas secara geografis.

Surplus keberadaan ekonomi Madura yang kian naik dari tahun ketahun membawa kabar gemilang atas wacana pemisahan madura dari Provinsi Jawa Timur menjadi Provinsi tersendiri. Tak heran jika para tokoh-tokoh Madura yang mendiami jabatan birokrasi mendorong upaya pemekaran wilayah tersebut.

Adapun upaya yang dilakukan diantaranya; Pertama, Permohonan uji materill (judicial review) terhadap UU nomor 23 tahun 2014 ke mahkamah konstitusi oleh kalangan tokoh kepala daerah dan DPRD madura. Kedua, pembentukan Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M), ketiga Studi kelayakan pemekaran wilayah, seperti rencana pemekaran kabupaten Pamekasan menjadi kebupaten dan kota, keempat, dukungan dari tokoh-tokoh nasional asal madura, seperti Prof. Mahfud MD.

Kalangan-kalangan akademisi dan para tokoh mengamini jika Madura akan berhasil membawa perubahan dan perkembangan yang pesat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut terlihat dari sektor migas, garam, dan tembakau yang tiap tahunnya mengalami kemajuan yang sangat pesat, tentu ini tidak memberikan kebergantungan madura terhadap pemerintah pusat juga provinsi.

Meskipun sudah menjadi wacana lama naumun hingga kini Madura masih terhambat oleh moratorium pemekaran dan syarat administratif yang dilakukan oleh pemerintah pusat. dampak hambatan tersebut yang menjadi madura tidak bisa melakukan pemekaran wilayah sebab tidaka memenuhi syarat minimum kabupaten yang tertuang dalam aturan UU Nomor 23 tahun 2014.

Syarat pemekran wilayah

Secara aturan hirarkis syarat pemekran wilayah tertuang dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (1) berbunyi: “Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”.

Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang serupa berbunyi: “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan msyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Sementara dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 : gubernur merupakan kepala pemerintahan daerah provinsi”. Menurut pasal ini gubernur dipilih secara langsung dan secara demokratis.

Dalam turunannya pemekaran wilayah dapat ditemukan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang dirubah dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang tersebut mengatur secara ketat pembentukan/pemekaran wilayah provinsi, kabupaten, atau kota yang diatur secara terperinci dalam pasal 33 yang mengatur syarat dasar dan syarat administratif. Maka untuk mengaskan bahwa Madura bisa menjadi provinsi baru tentu haru memenuhi syarat tersebut. Secara teknis pemekaran wilayah juga diatur dalam PP nomor 78 tahun 2007 Tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.

Namun hingga kini realisasi Pembangunan provinsi madura mengalami hambatan oleh pemrintah pusat dengan kibijakan non-regulatif yang diterapkan sejak tahun 2014 yang menerangkan penundaan pemekaran wilayah, meskipun sudah lama wacana tersebut di gaungkan hingga kini tidak kunjung terealisasi. Oleh sebab itu perlu mengetahui kekuatan dan kemandirian jika Madura menjadi suatu teritori tersendiri, Tantangan yang akan dihadapi yakni kemampuan mendanai pemerintahan provinsi baru jikalau benar akan menjadi suatu pusat pemerintahan sendiri.

Harapan Madura jika menjadi provinsi
Akumulasi pembangunan Madura penuh harap agar dapat mengorientasikan kesejahteraan sipil dalam upaya Pembangunan Provinsi Madura, tak heran jika banyak para tokoh-tokoh sekaligus cendikiawan dan para akademisi lain untuk tetap memperjuangkan resonansi madura menjadi provinsi, Terlepas dari terwujud dan tidaknya nati peluang besar atas Pembangunan ini akan menjadikan pulau madura sebagai wilayah dengan nominasi pendapatan daerah secara mandiri tanpa harus bertarung untuk merebut suplay domestic dari pemerintah pusat. Jika wacana ini terjadi maka banyak yang akan diuntungkan mulai dari segi infrastruktur, pendapatan ekonomi, dan tentunya kesejahteraan sosial yang akan merata.

Kebanyakan masyarakat Madura pendapatan tetapnya dihasilkan dari penghasilan bumu, dan juga laut, maka jika ini terjadi akan mendorong sirkulasi perputaran uang yang massif jika keinginan pembentukan provinsi madura terwujud. Pemberdayaan dan jaminan lapangan kerja akan semakin meluas jika wacana ini mampu diselenggarakan. Ada tiga pokok keberhasialn jika madura menjadi provinsi baru diantaranya;

1. Pembangunan infrastruktur
Madura akan menjadi lokomotif Pembangunan infrastruktur yang mandiri jika pergeseran Madura menjadi provinsi diresmikan, sebab infrastruktur merupakan fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas antarwilayah, dan memperkuat daya saing suatu bangsa. Infrastruktur yang memadai, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, serta jaringan listrik dan telekomunikasi, menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

Melalui pembangunan infrastruktur yang terencana dan berkelanjutan, pemerataan pembangunan dapat tercapai. Akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pasar semakin terbuka lebar. Hal ini tidak hanya mendorong mobilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Setiap proyek harus dirancang dengan memperhatikan dampak jangka panjang, mengedepankan efisiensi energi, serta meminimalkan risiko terhadap ekosistem.

Pemerintah, swasta, dan masyarakat perlu bersinergi dalam membangun infrastruktur yang bukan hanya kuat secara fisik, tetapi juga kokoh secara sosial dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

2. Optimalisasi Ekonomi

Jika Madura menjadi provinsi maka bisa memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya alam, manusia, maupun teknologi, guna mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Di tengah tantangan global dan dinamika pasar yang terus berubah, setiap negara atau daerah dituntut untuk mampu mengelola aset ekonominya secara cerdas dan efisien.

Langkah optimalisasi tidak hanya berbicara soal peningkatan produksi, tetapi juga mencakup perbaikan sistem distribusi, efisiensi birokrasi, dukungan terhadap pelaku usaha, serta penguatan daya saing produk lokal. Dalam kerangka ini, kebijakan fiskal, investasi, dan inovasi teknologi menjadi instrumen penting untuk menggerakkan roda ekonomi secara lebih efektif.

Optimalisasi ekonomi juga harus berpihak pada pemerataan. Artinya, pertumbuhan yang dicapai perlu dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya terpusat di wilayah tertentu atau sektor tertentu saja. Oleh karena itu, pemberdayaan UMKM, pembangunan ekonomi berbasis desa, dan peningkatan kapasitas SDM lokal menjadi bagian integral dari strategi optimalisasi.

Dengan perencanaan yang matang, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen terhadap keberlanjutan, optimalisasi ekonomi dapat menjadi kunci dalam menciptakan ketahanan ekonomi nasional serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

3. Peningkatan Kualitas SDM

Madura juga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang merupakan kunci utama dalam mendorong kemajuan bangsa dan menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Di era globalisasi dan transformasi digital saat ini, kompetensi SDM menjadi penentu daya saing suatu negara, baik di tingkat regional maupun internasional.

Investasi pada manusia, melalui pendidikan yang berkualitas, pelatihan keterampilan, serta peningkatan karakter dan etos kerja, merupakan strategi jangka panjang yang tidak dapat ditunda.

Kualitas SDM yang unggul akan melahirkan inovasi, memperkuat produktivitas, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

Lebih dari sekadar penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, SDM unggul juga ditandai dengan kemampuan adaptasi, kepemimpinan, kolaborasi, serta integritas moral yang tinggi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM harus dilakukan secara holistik, mencakup aspek akademik, vokasional, hingga penguatan karakter.
Pemerintah, dunia pendidikan, sektor swasta, dan masyarakat harus bekerja sama dalam menciptakan ekosistem pengembangan SDM yang inklusif, berkelanjutan, dan merata di seluruh wilayah. Dengan SDM yang berkualitas, Indonesia akan mampu menghadapi tantangan masa depan dan mewujudkan cita-cita pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Realitas Ketimpangan jika madura menjadi provinsi

Pemekaran wilayah Madura, yang mencakup kabupaten/kota seperti Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dan Sumenep, bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan antara harapan dan pencapaian.
1. Ketimpangan Pembangunan Antar Wilayah

Pemekaran wilayah sering kali dimaknai sebagai upaya strategis untuk mendekatkan layanan publik dan mempercepat pembangunan yang merata. Dalam konteks Madura, wacana pembentukan Provinsi Madura mengemuka dengan harapan dapat mengakselerasi pembangunan di pulau yang selama ini dianggap kurang mendapatkan perhatian yang proporsional. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya ketimpangan pembangunan yang cukup mencolok antar wilayah di Madura.

Wilayah utara Madura, seperti Bangkalan dan Pamekasan, cenderung lebih berkembang dibandingkan wilayah selatan seperti Sampang dan Sumenep. Hal ini tercermin dari perbedaan dalam infrastruktur jalan, akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta ketersediaan fasilitas ekonomi. Beberapa wilayah di Sumenep bagian kepulauan bahkan masih mengalami keterisolasian, dengan akses transportasi dan komunikasi yang sangat terbatas.

Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tertinggal, tetapi juga memperkuat jurang sosial dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan. Pusat-pusat kegiatan ekonomi dan administrasi cenderung terpusat di wilayah yang sudah berkembang, sementara daerah lain hanya menjadi pelengkap administratif yang tidak tersentuh pemerataan.

Faktor penyebab ketimpangan ini antara lain adalah perbedaan kemampuan fiskal antar daerah, ketimpangan distribusi investasi, serta kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Jika tidak ditangani secara serius, ketimpangan ini dapat memperbesar beban sosial dan menghambat tujuan pemekaran wilayah itu sendiri.
Untuk itu, penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk tidak hanya mendorong pemekaran wilayah secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut disertai dengan komitmen nyata untuk membangun secara adil dan menyeluruh. Hanya dengan pemerataan pembangunan yang sungguh-sungguh, masyarakat Madura dari ujung barat hingga kepulauan timur dapat merasakan manfaat dari otonomi dan pembangunan yang lebih dekat dan berkeadilan.

2. Ketergantungan Fiskal yang Tinggi

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh daerah hasil pemekaran, termasuk wilayah-wilayah di Madura, adalah tingginya tingkat ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat. Meskipun pemekaran diharapkan dapat mendorong kemandirian daerah dalam mengelola sumber dayanya sendiri, kenyataannya banyak daerah baru yang belum memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan secara mandiri.
Sebagian besar pendapatan daerah di Madura, seperti di Kabupaten Pamekasan dan Sampang, masih bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana transfer lainnya dari pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah menjadi salah satu indikator lemahnya kemampuan fiskal lokal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti belum optimalnya potensi ekonomi daerah tergarap, terbatasnya basis pajak, serta minimnya investasi sektor swasta.

Ketergantungan fiskal yang tinggi menimbulkan beberapa konsekuensi. Pertama, daerah menjadi kurang fleksibel dalam merancang dan menjalankan program pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Kedua, ketergantungan ini juga menimbulkan ketidakpastian, terutama jika terjadi perubahan kebijakan anggaran di tingkat pusat.

Ketiga, kondisi ini melemahkan semangat otonomi daerah karena arah pembangunan sangat bergantung pada alokasi dari luar, bukan dari kekuatan internal daerah sendiri.

Dalam konteks pemekaran wilayah, ketergantungan fiskal menunjukkan bahwa pemisahan administratif saja tidak cukup untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan. Perlu upaya serius untuk memperkuat kapasitas fiskal lokal melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah yang lebih strategis, perbaikan tata kelola, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif. Tanpa hal itu, pemekaran hanya akan memperluas beban keuangan nasional tanpa menghasilkan dampak pembangunan yang signifikan di tingkat lokal.

3. Transformasi ekonomi yang tidak seimbang
Transformasi ekonomi merupakan proses perubahan struktur ekonomi dari sektor tradisional seperti pertanian menuju sektor industri dan jasa yang bernilai tambah tinggi. Idealnya, transformasi ini berlangsung seiring dengan peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pendapatan. Namun, dalam praktiknya, di banyak daerah pemekaran termasuk Madura, transformasi ekonomi justru berlangsung secara tidak seimbang.

Beberapa wilayah di Madura mulai mengalami pergeseran ekonomi, dengan tumbuhnya sektor perdagangan, jasa, dan industri ringan, terutama di wilayah yang lebih dekat dengan Surabaya dan akses transportasi utama seperti Bangkalan. Namun, perkembangan ini tidak merata. Banyak wilayah lain, terutama bagian selatan dan kepulauan seperti Sumenep, masih sangat bergantung pada sektor pertanian dan perikanan yang cenderung berproduktivitas rendah dan rentan terhadap fluktuasi cuaca maupun harga komoditas.

Ketidakseimbangan ini menghasilkan dualitas ekonomi di mana sebagian kecil wilayah menikmati pertumbuhan yang lebih cepat, sementara sebagian besar lainnya tertinggal. Akibatnya, transformasi yang terjadi tidak secara otomatis mengurangi ketimpangan pendapatan, apalagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Selain itu, sektor-sektor ekonomi yang tumbuh pun sering kali tidak menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar karena minimnya keterampilan dan pendidikan yang sesuai. Hal ini menimbulkan mismatch antara kebutuhan dunia usaha dan kapasitas tenaga kerja, memperparah pengangguran terselubung, serta memperlebar kesenjangan antarwilayah danantar kelompok sosial.

Transformasi ekonomi yang tidak seimbang ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup. Dibutuhkan kebijakan pembangunan yang menyasar konektivitas antarwilayah, penguatan sektor produktif lokal, peningkatan kapasitas SDM, serta penciptaan nilai tambah di sektor-sektor unggulan. Tanpa itu, pemekaran wilayah hanya akan menggeser pusat ekonomi baru tanpa menyentuh akar ketimpangan struktural yang selama ini menghambat kemajuan daerah.

Kesimpulan

Wacana pembentukan Provinsi Madura merupakan aspirasi lama yang dilandasi oleh semangat otonomi, penguatan identitas lokal, dan keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Madura secara merata. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang memadai, dan kekhasan budaya yang kuat, Madura memiliki fondasi objektif untuk menjadi daerah otonom tingkat provinsi.
Namun demikian, realisasi pemekaran ini masih terhambat oleh sejumlah faktor, di antaranya:
-Kebijakan moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat sejak 2014.

-Belum terpenuhinya syarat minimal jumlah kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 78 Tahun 2007.

-Ketimpangan pembangunan antarwilayah di Madura, serta tingginya ketergantungan fiskal terhadap pusat.

-Transformasi ekonomi yang belum merata dan kualitas SDM yang masih perlu ditingkatkan.

Saran

-Pemenuhan Syarat Administratif: Madura perlu memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti penambahan satu kabupaten atau kota, untuk memenuhi kriteria pembentukan provinsi baru.

-Studi Kelayakan: Melakukan studi kelayakan yang komprehensif mengenai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari pemekaran, untuk memastikan bahwa pemekaran akan membawa manfaat bagi masyarakat Madura.

-Dialog dan Dukungan: Meningkatkan dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat Madura untuk mendapatkan dukungan yang luas terhadap wacana pemekaran.

-Peningkatan Kapasitas Daerah: Memperkuat kapasitas fiskal dan administratif daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, agar Madura siap menjadi provinsi yang mandiri dan berkembang.

 

Catatan: Oleh: Ach. Khoirir Ridha (Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga)

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep