Berita

Polres Sumenep Bongkar Penipuan Dana Pendidikan Rp948 Juta, Satu Tersangka Dibekuk

Avatar
1041
×

Polres Sumenep Bongkar Penipuan Dana Pendidikan Rp948 Juta, Satu Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Bongkar Penipuan Dana Pendidikan Rp948 Juta, Satu Tersangka Dibekuk
Tersangka AMK (51 Tahun) Warga Kabupaten Sampang, diamankan di Polres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan.

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp948 juta. Satu orang tersangka, berinisial AMK (51 Tahun), warga Kabupaten Sampang, telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Menurut keterangan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Humas Polres AKP Widiarti, modus yang digunakan tersangka tergolong licik dan terencana. Mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, AMK menipu sejumlah lembaga pendidikan dengan janji bantuan dana. Namun, bantuan itu hanya bisa cair jika mereka menyetor “uang pengurus” kepada pelaku.

“Aksi ini bermula pada Juli 2021 ketika tersangka mendatangi rumah MJ, seorang dosen di Sumenep, dan mengklaim dapat memfasilitasi pencairan dana dari Pemprov Jatim,” terang Widiarti.

MJ tergiur setelah lembaganya benar-benar menerima dana bantuan sebesar Rp1 miliar. Namun, di balik keberhasilan awal itu, tersangka justru memperluas aksinya.

Ia meminta MJ mencarikan lembaga lain yang membutuhkan bantuan, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga. Uang demi uang dikirim ke rekening tersangka, namun tak satu pun lembaga yang dijanjikan menerima bantuan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sumenep pada 30 April 2025 melalui LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Polisi menjerat AMK dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti berupa tangkapan layar bukti transfer telah diamankan.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. Ini bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” ujar Widiarti.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep