Berita

Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa UTM, Menteri PPPA Kunjungi Pemkab Bangkalan

Avatar
1200
×

Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa UTM, Menteri PPPA Kunjungi Pemkab Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kasus Kekerasan Terhadap Mahasiswa UTM, Menteri PPPA Kunjungi Pemkab Bangkalan
Potret Kunjungan Menteri PPPA di Bangkalan, Madura.

Mediapribumi.id, Bangkalan — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, untuk menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang menimpa EJ (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Jumat (06/12/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si., Kapolres Bangkalan, Rektor UTM, dan sejumlah pejabat daerah, di Pendopo Agung Bangkalan.

Menteri PPPA menegaskan, kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang dinilainya sadis dan melukai nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami mengutuk keras tindakan pelaku. Kekerasan semacam ini mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Kasus ini harus menjadi pengingat pentingnya meningkatkan upaya perlindungan perempuan, terutama dari kekerasan dalam hubungan personal,” kata Menteri Arifatul.

Menteri PPPA, juga menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, dalam mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban. Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pj Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, menyatakan, bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.

“Kami bersama pihak kepolisian akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah memperkuat regulasi melalui pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak,” ujar Bupati.

Menurutnya, pengesahan perda tersebut akan menjadi langkah penting, dalam mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangkalan. “Kami berharap perda ini segera disahkan sebagai landasan hukum yang kuat untuk melindungi perempuan dan anak,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep