Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan berlangsung di jalan desa setempat, Rabu (04/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan penangkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Dari proses tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Saat menggeledah badan AS, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang itu semula terselip di lipatan sarung yang dikenakan AS, lalu terjatuh ke tanah ketika penggeledahan berlangsung.
“Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku dua plastik klip tersebut miliknya,” terangnya.
Polisi menyita dua plastik klip sabu dengan berat bersih masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram, atau total 0,35 gram. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel OPPO A12 warna silver dan satu sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam bernomor polisi M-6771-WY.
“AS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumenep,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













