BeritaSosial Budaya

PCNU Sumenep Bersama Ormas Islam Desak Pemkab Tutup Hiburan Malam yang Tak Sesuai Izin

Avatar
×

PCNU Sumenep Bersama Ormas Islam Desak Pemkab Tutup Hiburan Malam yang Tak Sesuai Izin

Sebarkan artikel ini
PCNU Sumenep Bersama Ormas Islam Desak Pemkab Tutup Hiburan Malam yang Tak Sesuai Izin
Penyataan Sikap PCNU Sumenep Bersama Ormas Islam Mendesak Pemkab Menutup Tempat Hiburan Malam yang Tak Sesuai Izin.

Mediapribumi.id, Sumenep —  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam serta para tokoh agama menyerukan penutupan tempat hiburan malam yang diduga beroperasi di luar ketentuan izin. Seruan itu mereka sampaikan dalam pernyataan sikap bersama di Kantor PCNU Sumenep, Rabu (04/11/2026) sore.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah ormas seperti Muhamadiyah, Alawiyin, Persis, tokoh agama, dan pengasuh pondok pesantren di Sumenep. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Katib Syuriyah PCNU Sumenep, KH. Muhammad Bahrul Widad saat memimpin pembacaan pernyataan meminta seluruh tempat hiburan dan kafe yang tidak sesuai dengan izin usahanya ditutup.

“Diantaranya, Mr Ball, JBL, Potre, Lotus, dan Harmoni, serta tempat lain yang serupa,” tegasnya.

Ketua PCNU Sumenep, KH. Md. Widadi Rahim mengatakan langkah ini merupakan wujud kepedulian sekaligus upaya edukasi atas persoalan sosial di masyarakat. Ia menegaskan, PCNU tidak berwenang melakukan penindakan. Peran mereka sebatas menyampaikan masukan kepada pemerintah dan pihak terkait.

“Kami hanya sebatas memberikan edukasi dan masukan. Kami mengajak semua pihak menyikapi keresahan masyarakat Sumenep soal beberapa tempat hiburan yang disinyalir menyalahi perizinannya,” katanya.

Menurutnya, pertemuan ini berangkat dari aspirasi masyarakat kepada para ormas dan tokoh agama.

Pertemuan itu juga menghasilkan sejumlah agenda lanjutan. Pertama, para tokoh akan melakukan investigas bersama untuk mendapatkan data konkret terhadap tempat-tempat hiburan yang diduga melanggar aturan tak sesuai perizinan. Kedua, hasil kesepakatan dan temuan nantinya akan diserahkan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait di Sumenep.

Ia berharap pernyataan sikap ini menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Jika tidak mendapat tanggapan, PCNU bersama berbagai elemen masyarakat akan mempertimbangkan langkah lanjutan yang lebih besar.

“Harapan kami, pernyataan sikap ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Kalau tidak diindahkan, tentu ada opsi dan langkah lanjutan yang lebih besar bersama elemen masyarakat,” tegasnya.

Dia menyadari sikap ini berpotensi memicu pro dan kontra di masyarakat. Namun ia memastikan langkah tersebut tidak diambil tanpa dasar.

“Pasti ada yang pro dan ada yang kontra. Tetapi kami menyampaikan sikap ini berdasarkan data. Kami tidak akan bertindak tanpa dasar,” katanya.

Salah satu data yang menjadi perhatian adalah hasil tes urine terhadap 14 pengunjung tempat hiburan malam. Tes itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama BNN Kabupaten Sumenep pada Minggu (01/11/2026).

Kiai Widadi menyebut, hasil tes tersebut ikut mendorong PCNU dan para tokoh agama bersikap. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat berwenang segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, yang juga banyak diresahkan masyarakat diantaranya dugaan peredaran minuman keras yang beberapa kali ditemukan oleh aparat saat melakukan razia.

“Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah hasil tes urine yang dilakukan aparat. Itu ikut memicu kami menyikapi persoalan ini. Kami berharap pihak terkait menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *