BeritaHukrim

Perkembangan Kasus Korupsi Kades Pragaan Daya Sumenep dalam Proses Persidangan

Avatar
×

Perkembangan Kasus Korupsi Kades Pragaan Daya Sumenep dalam Proses Persidangan

Sebarkan artikel ini
Perkembangan Kasus Korupsi Kades Pragaan Daya dalam Proses Persidangan
Kades Pragaan Daya, IM Saat diamankan oleh Petugas Kejari Sumenep Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Tangkapan Layar Instagram Kejaksaan Negeri Sumenep)

Mediapribumi.id, Sumenep — Kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

Kades Pragaan Daya, berinisial IM ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Sumenep atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023. Dari kasus ini, kerugian negara ditaksari mencapai Rp585.106.750.
Beberapa penyimpangan yang dilakukan dalam realisasi anggaran diantaranya dalam proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbungan dan Dusun Dandan.

Modus operandi yang dilakukan oleh Kades IM dengan memerintahkan bendahara desa setempat untuk menyerahkan seluruh DD yang sudah dicairkan kepada dirinya. Ia juga melakukan pemalsuan kuitansi pembelian dan memalasukan tanda tangan sekretaris desa untuk memanipulasi terhadap dokumen pertanggungjawaban realisasi Dana Desa.

Selain itu, penyimpangan dalam program peningkatan produksi tanaman pangan, dan penyertaan modal badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melakukana mark-up anggaran atau fiktif.

Ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi menerangkan, saat ini kasus tersebut dala proses persidangan.

Kemarin, pada Rabu (28/10/2026) dilakukan persidangan dalam rangka pemeriksaan para ahli.

“Saat ini perkaranya dalam proses persidangan,” terangnya, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, beberapa tahapan sudah dilalui, diantaranya pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Sudah proses pembuktian di persidangan saat ini,” tegasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *