Mediapribumi.id, Sumenep — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep mulai mengarahkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke sistem digital. Langkah ini ditandai dengan penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik yang mulai diberlakukan pada 2026.
Pada tahap awal penerapannya, sebagian SPPT masih tersedia dalam bentuk cetak, sementara sebagian lainnya sudah dapat diakses secara daring.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan sistem digital ini diharapkan mampu memangkas proses distribusi dokumen pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi tagihan.
“Yang penting sudah ada internet, tinggal buka aplikasinya. Mau dicetak, cetak di situ, selesai. Efisiensinya sangat banyak,” ujar Ferdiansyah, Selasa (08/09/2026).
Ia menjelaskan, sistem pencetakan SPPT sebelumnya dilakukan secara terpusat, kemudian didistribusikan ke seluruh desa di Sumenep. Proses tersebut, menurutnya, memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Dengan sistem elektronik, pemerintah desa kini dapat mencetak sendiri SPPT apabila masyarakat masih membutuhkan dokumen fisik. Ferdiansyah menyebut, operator desa yang menangani pelayanan PBB-P2 telah mendapatkan pembekalan terkait penggunaan sistem tersebut.
“Operator desa sudah kita edukasi. Asalkan ada internet, tinggal membuka aplikasinya dan selesai,” katanya.
Selain SPPT elektronik, Bapenda Sumenep turut memperkenalkan ATM PBB sebagai bagian dari inovasi pelayanan. Melalui layanan ini, masyarakat cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui besaran tagihan, kemudian melakukan pembayaran melalui kode QR.
Selain itu, pembayaran PBB-P2 juga telah dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital maupun gerai yang telah menjalin kerja sama, sehingga wajib pajak memiliki lebih banyak pilihan untuk memenuhi kewajibannya.
“Penerapan sistem digital ini akan terus dibarengi dengan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan layanan elektronik, agar perubahan pola pelayanan tidak menimbulkan kesulitan,” tandasnya.
Pihaknya menargetkan penerapan SPPT elektronik dapat berlangsung secara penuh mulai 2027, dengan pencetakan dokumen yang tidak lagi dilakukan secara terpusat oleh Bapenda.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;