BeritaHukrim

Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk Pelaku Pencurian Gas, Sound System, dan Lampu Milik Pedagang Jagung Rebus

Avatar
×

Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk Pelaku Pencurian Gas, Sound System, dan Lampu Milik Pedagang Jagung Rebus

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Sumenep Bekuk Pelaku Pencurian Gas, Sound System, dan Lampu Milik Pedagang Jagung Rebus
Barang Bukti yang Diamankan Aparat Kepolisian.

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil membekuk pelaku pencurian yang menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Seorang tersangka berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kini telah diamankan petugas.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 September 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/08/2026), sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rombong yang berlokasi di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota.

Korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, mengetahui kejadian tersebut saat hendak memulai aktivitas berjualan dan mendapati pintu penyimpanan rombongnya, yang sebelumnya terkunci, dalam kondisi terbuka.

Setelah diperiksa, korban menyadari sejumlah barang miliknya raib, yakni satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu.

“Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan akibat aksi tersebut,” terangnya, Kamis (03/09/2026).

Korban bersama pamannya kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itu tertangkap sosok seorang pria mengenakan sarung yang turun dari mobil berwarna hitam dan diduga kuat mengambil barang-barang dari dalam rombong. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,2 juta.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku. Penangkapan terhadap MF dilakukan pada Kamis pagi, 3 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya digiring ke Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diduga beraksi dengan membuka paksa pintu penyimpanan di bagian bawah rombong saat pemiliknya tidak berada di lokasi. Barang-barang seperti gas LPG 3 kilogram, sound system, dan lampu kemudian dinaikkan ke sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut hasil curian.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Satu tabung gas LPG 3 kilogram

2. Satu unit sound system warna hitam

3. Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian

4. Satu kemeja warna dongker bermotif daun merah putih

5. Satu sarung warna cokelat bercorak

Polisi masih terus memburu barang bukti lampu serta kendaraan yang diduga dipakai tersangka mengangkut barang curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun.

Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini sembari melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharga maupun tempat usaha, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” imbaunya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;