Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Rabu (02/09/2026).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas menemukan barang bukti tambahan yang diduga berasal dari pemasok yang memasok sabu kepada tersangka.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, menuturkan bahwa pengungkapan berawal sekitar pukul 11.00 WIB saat petugas menangkap AF di pekarangan belakang rumahnya, Dusun Nangnangan, Desa Saronggi.
Dalam penggeledahan awal, ditemukan satu pipet kaca dengan sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakan tersangka. Penggeledahan berlanjut ke rumah AF, di mana petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram yang diselipkan di dalam kopiah hitam yang tergantung di pintu kamar.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, pengembangan kasus berlanjut ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Di lokasi ini, petugas menemukan tas selempang hitam merek WE POWER berisi satu poket plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor sekitar 77,66 gram, serta satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat sekitar 3,71 gram yang dibungkus dalam kotak plastik bening dan tisu putih.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 81,53 gram, gabungan dari temuan pada AF dan hasil pengembangan di rumah OPSI.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung turut disita, di antaranya satu pipet kaca, satu kopiah hitam, satu celana pendek cokelat, satu pack plastik klip merek TOP QUALITY, sobekan tisu putih, satu timbangan elektrik biru-putih, satu kotak plastik bening, dan satu tas selempang hitam merek WE POWER.
AF beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih menyelesaikan administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan sampel narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;