Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindak seorang penjual minuman keras (miras) jenis Arak Bali di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Minggu (09/08/2026) malam.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 17 botol Arak Bali beserta satu kardus bekas kemasan air mineral merek Aqua yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang dagangannya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat anggota lainnya. Penjual miras beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada piket Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, menyampaikan bahwa penindakan peredaran miras ilegal terus digencarkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Peredaran minuman keras ilegal rawan memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga kami terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penindakan berjalan aman dan terkendali tanpa hambatan berarti di lapangan.
“Operasi ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Penjual berserta barang buktinya diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













