BeritaPemerintahan

Koorkab PKH Sumenep Sebut Dana Miliaran PKH “Bukan Bantuan Seumur Hidup”

Avatar
31
×

Koorkab PKH Sumenep Sebut Dana Miliaran PKH “Bukan Bantuan Seumur Hidup”

Sebarkan artikel ini
Rp119,7 Miliar Dana PKH Tersalurkan, Koorkab PKH Sumenep: Ini Bukan Bantuan Seumur Hidup
Tampak Depan Kantor Dinsos P3A Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I dan II di Kabupaten Sumenep telah rampung dengan total nilai mencapai Rp119,7 miliar.

Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Sumenep, Hairullah, yang akrab disapa Ilung, menjelaskan bahwa penerima manfaat yang kondisi ekonominya membaik akan didorong keluar dari skema bantuan dan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi mandiri. Ia menegaskan PKH bukan jaminan bantuan seumur hidup bagi penerimanya.

Ilung merinci, penyaluran tahap I pada Mei 2026 menjangkau 76.789 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana Rp62.774.475.000. Sementara pada tahap II di bulan Juni, jumlah penerima tercatat 69.616 KPM dengan nilai penyaluran Rp57.009.600.000.

“Untuk tahap I di bulan Mei dan II di bulan Juni ini semuanya sudah tersalurkan dari pusat ke rekening masing-masing penerima,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/07/2026).

Menyoal adanya penurunan jumlah KPM pada tahap II dibanding tahap I, Ilung menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah maupun siapa saja penerima bantuan. Seluruh data berasal dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial yang disusun berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita ini sebenarnya pengguna data, bukan pendaftar. Tapi kalo ada kejanggalan di lapangan kami yang diperintah turun mengecek. Datanya dari Pusdatin, kemudian dirangking BPS, ini desil satu, desil dua, desil tiga dan desil empat,” tuturnya.

Ilung menambahkan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan maupun menyanggah data, misalnya jika ditemukan penerima yang dinilai tidak layak atau warga yang semestinya berhak namun belum terdaftar. Mekanisme ini dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

“Di aplikasi maupun ke operator desa bisa mengusulkan dan menyanggah. Sebenarnya fondasi data itu di Pemerintah Desa, jika desa tidak maksimal, maka kemungkinan margin errornya juga besar,” papar Ilung.

Ilung menjelaskan, penerima yang desilnya sudah naik atau telah menerima bantuan selama lima tahun akan diarahkan mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Program ini dirancang untuk membangun ekosistem usaha mandiri melalui modal bantuan pemerintah, sekaligus menjadi jalan bagi KPM untuk lepas dari status penerima PKH.

“Sekarang ada namanya PPSE. Jadi bagi masyarakat penerima PKH yang desilnya sudah naik atau kepesertaannya sudah lima tahun, dianjurkan masuk program itu untuk pemberdayaan, untuk berhenti jadi penerima, kecuali lansia,” tandas Ilung.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *