Berita

Baru 21 dari 114 Dapur MBG di Sumenep Kantongi Sertifikat Halal

Avatar
40
×

Baru 21 dari 114 Dapur MBG di Sumenep Kantongi Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Baru 21 dari 114 Dapur MBG di Sumenep Kantongi Sertifikat Halal
Tampak Depan SPPG Batang-Batang Daya. (Foto: Zainuddin).

Mediapribumi.id, Sumenep — Dari total 114 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini beroperasi di Kabupaten Sumenep, baru 21 dapur yang telah mengantongi sertifikat halal. Kondisi ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah bagi pengelola dapur untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Badrut Taman, mengungkapkan bahwa puluhan dapur lainnya saat ini masih berada dalam tahapan verifikasi, mulai dari proses audit hingga sidang fatwa, sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

“Sekarang sudah ada sekitar 21 dapur yang sertifikat halalnya terbit, yang lain masih dalam proses, baik audit maupun sidang fatwa,” ujarnya.

Menurut Badrut, kepemilikan sertifikat halal merupakan syarat penting yang harus dipenuhi setiap SPPG. Ketentuan ini bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat telah diproses sesuai standar halal yang berlaku.

Selain sertifikasi produk, setiap dapur juga diwajibkan memiliki seorang penyelia halal yang bertugas mengawasi penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga pengelolaan sistem jaminan produk halal secara berkelanjutan.

“Penyelia halal ini menjadi penanggung jawab di masing-masing dapur. Mereka memahami proses pendaftaran, pengelolaan sistem jaminan produk halal, hingga evaluasi setelah sertifikat halal diterbitkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengajuan sertifikasi halal kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. Pengelola dapur yang menemui kendala dalam proses pengajuan dapat meminta pendampingan dari pengawas maupun pendamping proses produk halal yang tersedia di daerah.

Badrut berharap seluruh dapur MBG di Sumenep dapat segera menuntaskan proses sertifikasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan rasa aman bagi penerima manfaat.

“Kewajiban halal ini sudah diatur dalam regulasi, maka yang diperlukan sekarang adalah komitmen semua pihak untuk melaksanakannya,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Sumenep, Moh. KHolilurrahman Hidayatullah, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong para pengelola SPPG yang belum bersertifikat halal untuk segera menindaklanjuti proses pengurusannya melalui yayasan mitra masing-masing.

Ia menyebut, imbauan tersebut rutin disampaikan dalam setiap rapat evaluasi bersama para kepala SPPG.

“Kami sudah meminta kepada kepala SPPG agar menginformasikan kepada yayasan yang menjadi mitranya untuk segera mengurus ketentuan yang telah ditetapkan BGN. Setiap rapat evaluasi, kami selalu menekankan agar sertifikat halal segera dituntaskan,” tegasnya.

 

Meski demikian, Hidayat menegaskan bahwa tanggung jawab pengurusan sertifikat halal sepenuhnya berada di tangan kepala SPPG dan yayasan mitra. Pihak Korwil, lanjutnya, hanya berperan sebagai pendamping dan pengawas guna memastikan kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi.

 

Ia juga menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini masih memprioritaskan pengawasan pada pemenuhan persyaratan dasar, seperti sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kesiapan infrastruktur dapur.

 

“Sertifikat halal tetap harus diurus, tetapi saat ini sifatnya belum seketat persyaratan sanitasi dan infrastruktur,” tandasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep