Berita

PPMI Datangi Dewan Pers, Soroti Minimnya Perlindungan Hukum bagi Pers Mahasiswa PTKIN

Avatar
26
×

PPMI Datangi Dewan Pers, Soroti Minimnya Perlindungan Hukum bagi Pers Mahasiswa PTKIN

Sebarkan artikel ini
PPMI Datangi Dewan Pers, Soroti Minimnya Perlindungan Hukum bagi Pers Mahasiswa PTKIN
Potret Suasana Audiensi PPMI Bersama Dewan Pers

Mediapribumi.id, Jakarta — Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mendatangi Dewan Pers, mendesak penguatan payung hukum bagi jurnalisme mahasiswa khususnya yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Senin (27/04/2026).

Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, Zainudin, bersama pengurus , diterima langsung oleh Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan.

Menurut Zainudin, kerja sama antara Dewan Pers dan Ditjen Dikti Kemendikbudristek yang telah terjalin sejak 2024 belum menjangkau mahasiswa di bawah Kementerian Agama.

“Ada kesenjangan perlindungan hukum. Pers mahasiswa di kampus keagamaan kerap menghadapi tekanan birokrasi tanpa mekanisme mediasi etik yang jelas,” tegasnya.

Ia mendesak Dewan Pers untuk segera menginisiasi perjanjian kerja sama serupa dengan Kementerian Agama guna memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh jurnalis mahasiswa.

Sementara itu, Reyda Hafis mengungkapkan bahwa kondisi tersebut diperkuat oleh temuan riset tahun 2025, yang mencatat sedikitnya 211 kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa dalam dua tahun terakhir. Bahkan, lebih dari separuh kasus tersebut diduga melibatkan pihak internal kampus.

“Persma sering berada di wilayah abu-abu. Saat mengangkat isu sensitif seperti kekerasan seksual atau dugaan korupsi kampus, mereka berisiko terkena sanksi akademik hingga ancaman hukum,” ujarnya.

Selain mendorong kerja sama dengan Kementerian Agama, mereka juga meminta adanya sosialisasi lebih luas kepada pimpinan perguruan tinggi agar sengketa pemberitaan mahasiswa diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, seperti hak jawab dan mediasi di Dewan Pers.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi jurnalis mahasiswa yang takut berkarya karena tekanan dari kampusnya sendiri,” pungkas Reyda.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pers, Abdul Manan menyatakan Dewan Pers membuka ruang untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam melindungi kebebasan pers, termasuk bagi jurnalis mahasiswa.

“Masukan ini penting bagi kami untuk memperluas jangkauan perlindungan dan meminimalkan potensi kriminalisasi terhadap mahasiswa,” tuturnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep