Mediapribumi.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berencana menutup program studi (prodi), termasuk kemungkinan di FKIP, yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini menyasar prodi dengan oversupply lulusan dan akan dieksekusi dalam waktu dekat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja masa depan. Dengan demikian, sasaran penutupan prodi itu sepertinya tidak hanya di prodi prodi yang di FKIP saja.
Rencana ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, pada 23 April 2026 dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 di Kabupaten Badung, Bali. Pak Sekjen menjelaskan langkah ini dilakukan pemerintah untuk menekan ketidakcocokan antara lulusan perguruan tinggi dengan industri. Kebijakan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun demikian, kalau Rencana penutupan sejumlah program studi dilakukan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) atau Fakultas Penyelenggara Prodi Pendidikan baik PTN maupun PTS, maka perlu ditanggapi secara kritis, proporsional, dan berbasis data. Kebijakan ini tidak bisa dilihat semata sebagai upaya efisiensi atau penataan kelembagaan, melainkan harus ditelaah dari dampaknya terhadap masa depan pendidikan nasional, terutama dalam konteks kebutuhan guru yang profesional dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pertama, argumentasi bahwa perguruan tinggi negeri – terutama yang berstatus PTN-BH – membuka program studi keguruan tanpa kontrol kuota yang jelas demi mengejar jumlah mahasiswa sebanyak banyaknya, memang memiliki dasar kritik yang relevan. Ini juga menjadi salah satu penyumbang menumpuknya pengangguran lulusan sarjana pendidikan.
Dalam praktiknya, sebagian perguruan tinggi cenderung terdorong oleh logika keberlanjutan finansial, sehingga membuka akses seluas-luasnya tanpa diimbangi dengan perencanaan kebutuhan riil tenaga pendidik. Namun demikian, solusi atas persoalan ini tidak semestinya berupa penutupan program studi, melainkan penguatan regulasi berbasis kebutuhan nasional (supply-demand), penetapan kuota berbasis proyeksi kebutuhan guru, serta pengawasan mutu yang ketat.
Kedua, realitas ketimpangan distribusi guru di Indonesia merupakan persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan secara sistemik. Di satu sisi terjadi kelebihan guru di wilayah perkotaan, sementara di sisi lain daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Penutupan prodi keguruan justru berpotensi memperburuk situasi ini, karena mengurangi suplai calon guru, tanpa menjamin adanya perbaikan dalam sistem distribusi. Permasalahan utamanya bukan pada jumlah lulusan, tetapi pada kebijakan penempatan, insentif, dan keberpihakan terhadap daerah yang membutuhkan.
Ketiga, kebutuhan akan guru yang profesional di masa depan tidak bisa ditawar. Transformasi pendidikan di era globalisasi, digitalisasi, dan kecerdasan buatan menuntut guru yang tidak hanya menguasai konten, tetapi juga pedagogi inovatif, literasi teknologi, serta karakter kuat. Menutup program studi keguruan tanpa strategi penguatan kualitas justru berisiko menurunkan kapasitas bangsa dalam menyiapkan generasi unggul. Yang dibutuhkan adalah revitalisasi kurikulum, peningkatan kualitas dosen, penguatan praktik lapangan, serta integrasi teknologi dan pendidikan karakter dalam proses pembelajaran calon guru.
Keempat, jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini juga mencerminkan belum matangnya desain besar (grand design) pendidikan nasional, khususnya dalam penyiapan tenaga pendidik. Selama ini, kebijakan pendidikan cenderung bersifat reaktif, parsial, dan tidak berkelanjutan. Perencanaan kebutuhan guru, sistem rekrutmen, pendidikan profesi, hingga pengembangan karier belum terintegrasi dalam satu kerangka strategis jangka panjang. Akibatnya, terjadi siklus kebijakan yang tidak konsisten, termasuk wacana penutupan prodi yang terkesan sebagai solusi instan atas persoalan struktural.
Selain faktor-faktor tersebut, perlu juga dipertimbangkan aspek lain seperti disparitas kualitas antar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), lemahnya sistem akreditasi berbasis kinerja lulusan, serta belum optimalnya sinergi antara kementerian terkait dalam mengelola pendidikan guru. Dalam konteks ini, penataan prodi memang diperlukan, tetapi harus berbasis evaluasi komprehensif—bukan pendekatan generalisasi yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Dengan demikian, kebijakan penutupan prodi keguruan seharusnya tidak menjadi pilihan utama. Yang lebih mendesak adalah reformasi menyeluruh dalam sistem pendidikan guru: mulai dari perencanaan kebutuhan berbasis data, pengendalian kuota nasional, peningkatan mutu LPTK, hingga kebijakan distribusi dan kesejahteraan guru. Tanpa langkah strategis tersebut, penutupan prodi hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang berisiko menimbulkan persoalan baru di masa depan.
Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas gurunya. Maka, janganlah dengan mudah dan gegabah menutup prodi prodi Pendidikan di FKIP. Oleh karenanya, setiap kebijakan yang menyangkut pendidikan guru harus dirancang secara visioner, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang—bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan administratif atau fiskal.
Waullahu alam Bisawab, semoga pendidikan di Indonesia membawa bangsanya menjadi lebih maju, profesional, berintegritas dan tentu juga harus bisa membawa rahmatan lil ‘alamin.
Oleh: Dr. Poncojari Wahyono, M.Kes (Dosen PS Pendidikan Biologi FKIP UMM)













