BeritaPemerintahan

Maksimal Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Sumenep Menunggu Juknis dan Aturan Turunan dari Pusat

Avatar
260
×

Maksimal Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Sumenep Menunggu Juknis dan Aturan Turunan dari Pusat

Sebarkan artikel ini
Maksimal Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Sumenep Menunggu Juknis dan Aturan Turunan dari Pusat
Foto Bersama Pejabat Pemkab Sumenep Usuai Melantik Ribuan PPPK Paruh Waktu di Stadion A. Yani Beberapa Waktu Lalu.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akui belum keluarkan kebijakan terkait pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Hal itu disampaikan menyusul wacana yang berkembang secara nasional terkait potensi pemutusan kontrak PPPK tersebut. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang.

Dalam Undang-Undang ini belanja gaji pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan menjelaskan hingga saat ini di Kabupaten Sumenep belum ada kebijakan yang mengarah terhadap pemutusan kontrak PPPK tersebut.

Pihaknya mengaku sudah mengetahui isu yang berkembang namun ia tegaskan itu berkembang di luar Kabupaten Sumenep dan belum ada keputusan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Ia juga mengaku saat ini semua pemerintah daerah sedang menyusun struktur baru belanja daerah untuk menyesuaikan dengan UU HKPD, dan implementasinya membutuhkan tahapan dan kajian yang matang. Selain itu kebijakan kepegawaian pemerintah daerah tidak bisa dilepaskan dari aturan pemerintah pusat.

“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan aturan turunan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan,” tuturnya dikutip dari kompas.com, Minggu (05/04/2026).

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, nanti dalam pengambilan keputusan juga akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“PPPK ini memiliki peran penting di daerah seperti pendidikan, kesehatan, sebagainya. Nanti akan disesuaikan dengan aturan turunan dari pemerintah pusat dan kami akan mengambil keputusan yang terbaik,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim mengatakan saat ini Pemkab Sumenep tengah melakukan evaluasi dan menghitung kemampuan keuangan daerah untuk menghadapi perubahan aturan tersebut.

Pihaknya menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjaga stabilitas keuangan daerah serta menaati aturan yang berlaku.

“Kami berharap, semoga tidak terjadi hingga pemutusan kontrak, saat ini kami masih menghitung dan akan terus berupaya semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep