Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengubah skema penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Jika sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk fisik bangunan, kini bantuan akan disalurkan dalam bentuk uang melalui mekanisme bantuan sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Noviana Citrayati, menjelaskan bahwa perubahan skema ini menjadi salah satu alasan program RTLH dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Tahun ini skema bantuan RTLH berubah. Akan dikembalikan menjadi bantuan sosial dalam bentuk uang, sehingga realisasinya direncanakan melalui PAK,” ujarnya. Jumat (03/04/2026).
Ia menegaskan, penyaluran bantuan akan dilakukan langsung ke rekening penerima, bukan secara tunai. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan tidak ada potongan dalam proses penyaluran.
“Kami pastikan tidak ada potongan. Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima,” katanya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan RTLH diberikan dalam bentuk pembangunan atau perbaikan rumah secara langsung oleh pemerintah. Dengan skema baru ini, penerima diharapkan memiliki fleksibilitas dalam memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan perbaikan rumah masing-masing.
Noviana menambahkan, proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara ketat agar program benar-benar tepat sasaran. Ia juga membuka peluang bagi masyarakat yang belum terdata, tetapi memenuhi kriteria sebagai penerima RTLH, untuk mengajukan diri agar dapat diverifikasi.
“Jika ada yang belum terdata namun memenuhi kriteria, silakan diusulkan. Nanti akan kami verifikasi, dan jika memenuhi syarat akan ditetapkan melalui keputusan resmi,” jelasnya.













